PALI, SMI-
Tiga Kepala Desa (Kades) di PALI, Sumatera Selatan menanggapi soal warga yang memanfaatkan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Benakat. Kawasan hutan seluas 3.100 ha terletak di wilayah hukum desa Sungai Baung dan desa Benakat Minyak kecamatan Talang Ubi.
Kades Sungai Baung Sulhandi mengatakan pemerintah desa terus memantau seluruh warga yang memanfaatkan lahan KHDTK Benakat.
“Saya kira kita sebagai pemerintah desa dari awal sudah kita wacanakan atau kita himbau untuk masyarakat pendatang yang ingin berusaha disini,” kata Sulhandi kepada Smi com di Balai kelompok tani Serasan Sido Maju lahan KHDTK Benakat, Selasa (17/05/22).
Lebih lanjut Sulhandi menuturkan, pihaknya tidak menghalangi warga pribumi maupun pendatang berkeinginan bercocok tanam, tetapi pihaknya terus memberikan arahan agar tidak terjadi konflik horizontal.
Menurut Sulhandi, hutan kawasan tersebut sudah cukup lama menjadi lahan tidur sehingga masyarakat yang kesulitan lahan memanfaatkanya sebagai usaha pertanian.
“Kita bersyukur alhamdulillah saudara-saudara kita ada yang datang dari lampung dari mana-mana yang datang kesini sangat antusias dan semangat untuk memanfaatkan lahan ini,” ujar Sulhandi.
Demi kemajuan bersama, untuk itu, Sulhandi mengajak masyarakat desa Sungai Baung, desa Benakat Minyak, desa Semangus mendukung masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut. Sulhandi mengaku pernah terjadi keributan antara warga dengan oknum yang ingin menguasai lahan yang sudah dimiliki masyarakat, tetapi pihaknya cepat tanggap dapat menyelesaikan masalah tersebut.
Menurut Sulhandi, sejak kejadian itu, sampai saat ini tidak pernah lagi terjadi keributan perebutan lahan.
” Sekarang alhamdulillah kondusif,” terang Sulhandi.
Sementara Kades Benakat Minyak Edi Suprapto mengatakan kepada masyarakat pendatang yang ingin menjadi warga desa Benakat Minyak harus menunggu status hukum lahan KHDTK dari Kementerian Kehutanan.
“Sebelumnya untuk masyarakat yang disini saya juga mohon maaf kemarin mungkin ada yang pendatang baru, karena kita itu, untuk penetapan berdomisili atau pun pindah KK, mungkin kita perjelas dulu hasil tanah ini,” kata Edi.
Selain itu, Edi mengemukakan agar status masyarakat yang terlanjur mempunyai usaha di lahan hutan kawasan dilegalkan oleh pemerintah. Edi berharap kepada masyarakat yang berdomisilih di lahan KHDTK untuk menjaga kekompakan sesama warga pribumi maupun pendatang.
“Jadi kita disini anggaplah saudara, jadi tidak ada membedakan suku dari mana, kalau kita sudah disini itulah keluarga, kita tetangga,” pungkas Edi.
Sembari menunggu izin pemanfaatan lahan, Edi meminta masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban. Kemudian Kades Semangus Ujang Sayadi mengatakan pihaknya mendukung penuh masyarakat yang memanfaatkan lahan tidur milik negara di KHDTK Benakat.
“Jadi saya selaku pemerintah juga mendukung atas kegiatan-kegiatan masyarakat yang ada di desa Sungai Baung ini,” kata Ujang.
Kendati demikian, Ujang memohon agar warga hidup rukun, tentram dan aman sehingga tidak timbul gesekan antar petani. Ujang meyakini seluruh elemen pemeritah kabupaten PALI akan serius mengupayahkan usulan petani untuk mendapat izin pemanfaatan lahan KHDTK Benakat.
Menurut ujang petemuan masyarakat dengan pemerintah hari ini, membuktikan pemerintah peduli dengan masalah rakyatnya.
“Karena negara ini punya kita, tidak mungkin tidak memikirkan kita, adanya pemerintah adanya masyarakat,” tutupnya.
Diketahui, Pemda PALI turun langsung kelompok tani Serasan Sido Dadi di lahan KHDTK Benakat. Masyarakat yang tergabung di kelompok tani meminta bantuan Pemda PALI untuk mengupayakan agar kegiatan pertanian masyarakat di lahan hutan kawasan tidak melanggar hukum.
(Dedy)




















