MUARA ENIM, SMI-
Berawal dari adanya dugaan kecurangan ,dalam proses seleksi bakal calon kepala desa Tanjung miring.
Yang mana kuatnya dugaan kecurangan dalam proses,seleksi balon tersebut . Membuat tim kuasa hukum bagi para balon yang merasa terzholimi,kembali melayangkan surat ke pj bupati muara enim H.Nasrun Umar,untuk membentuk tim independen guna membatalkan proses yang sarat dengan penyimpangan tersebut.
Adapun tugas tim independen adalah:
1.melakukan pemeriksaan kebenaran terhadap tuntutan dari Usman firiansyah SH dan rekan,selaku kuasa hukum para balon kepala desa sesuai surat kuasa.
2.meminta keterangan dari kedua belah pihak ,tentang permasalahan terhadap seleksi ujian bakal calon kepala desa yang lebih dari 5 (lima) orang.
3.menyampaikan hasil penyelesaian kepada bupati muara enim.
Usman firiansyah SH selaku kuasa hukum,menyampaikan surat kepada pj bupati muara enim H.Nasrun Umar,mengingat tim independen yang sudah di tetapkan sebanyak 7 orang.
Adapun 7 orang anggota tim independen tersebut:
Ketua Suherman yang juga merupakan kepala inspektorat kabupaten muara enim,wakil ketua H.Taufik Rahman SH mantan sekda muara enim,sekretaris Fajeri dengan anggota Adi chandra SH ,Dani zuhri SE (wartawan senior),Suhardi SH M.Kn (LSM),Salmudin SH MH.Sesuai dengan surat penetapan no.783/KPTS/PMD/2021.
Kepada awak media suara masyarakat indonesia.com,pengacara dari para bakal calon kepala desa sekitar 32 orang.yang terdiri dari sekitat 26 desa.
Usman firiansyah SH ,menuturkan hal tersebut :
“menyampaikan kepada bapak pj bupati muara enim,untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa.bagi desa yang ikut penjaringan 26 desa.dari total yang mengadakan pemilihan kepala desa sebanyak 105 desa,sampai tim independen selesai bekerja memverifikasi kecurangan-kecurangan dan ketidak profesionalan yang terjadi”,ujar Usman firiansyah SH.
(Sunar)


















