Berita

Tindak Lanjut Laporan APBK 2025, Tim For-WIN Datangi Inspektorat

26
×

Tindak Lanjut Laporan APBK 2025, Tim For-WIN Datangi Inspektorat

Sebarkan artikel ini

WAY KANAN,SMI.COM.

Menindak lanjuti terkait laporan dari awal tahun 2026 Kepala Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga Way Kanan,Hari Jum’at/18/09/26. tim For-WIN mendatangi kantor Inspektorat Way Kanan guna investigasi dan mempertanyakan sejauh mana tindakan terkait laporan resmi tentang dugaan tindak pidana korupsi APBK anggaran tahun 2025 dari infrastruktur hingga BUMDES yang diserahkan di awal tahun 2026 mengapa hingga kini belum ada upaya untuk menindak lanjuti laporan tersebut. Selasa (22/09/2026).

Dalam proses upaya tim For-WIN di kantor Inspektorat Way Kanan tersebut sekira Pukul 10:20 WIB Irbansus V. yang katanya menangani kasus tersebut tidak berada di ruang kerjanya padahal masih di jam kerja, sementara itu Inspektur Bismi Janadi Masih melayani tamu dari PERCASI di Aula Inspektorat.

Hingga Pukul 13:00 WIB barulah tim For-WIN bisa menjumpai Inspektur Bismi Janadi di ruang kerjanya untuk mengkonfirmasi terkait laporan resmi tersebut.

Bismi Janadi mengatakan bahwa laporan tersebut akan segera diproses tetapi masih menunggu perintah Bupati Way Kanan terlebih dahulu mengingat bahwa masih banyak juga kecamatan – kecamatan lain yang juga belum ada perintah dari Bupati Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

“Kami sedang menunggu perintah dari Bupati untuk segera menindak lanjuti kasus tersebut, sebelumnya juga sudah beberapa dari tim For-WIN sudah menanyakan hal serupa,” Ucap Inspektur Bismi.

Saat tim For – WIN meminta statement terkait laporan kasus Kepala Kampung Dewa Agung Kecamatan Bahuga tersebut Bismi Janadi mengatakan belum bisa ngasih statement apapun sebelum ada perintah dari Bupati Way Kanan

“Mohon maaf kami belum bisa ngasih statement soalnya belum ada perintah dalam menangani kasus tersebut namun kami upayakan agar cepat selesai,” pungkas Bismi Janadi Kepala Inspektur.

Hingga berita ini diturunkan pihak Inspektorat belum belum menindaklanjuti laporan tersebut karena menunggu perintah Bupati Way Kanan, menyikapi hal tersebut tim Investigasi For-WIN berharap dan menegaskan agar Inspektorat memberikan keterangan secara resmi sesuai dengan Undang – undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) yang juga berkaitan dengan UU No 40 THN 1999 Tentang Pers dalam menjamin masyarakat dan kerja jurnalistik.

(Tim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *