MUBA, SMI
Tindak lanjut pengaduan CV Zamora Perkasa terkait dugaan persoalan pengadaan material pasir untuk pekerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Trans Sumatera seksi IA di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin mulai memasuki tahap pemeriksaan.
Sebelumnya, CV Zamora Perkasa telah dua kali menyampaikan pengaduan kepada Polres Musi Banyuasin. Pengaduan pertama disampaikan pada 27 Juli 2026, kemudian kembali dilayangkan pada 27 Agustus 2026 karena pihak perusahaan menyatakan belum memperoleh perkembangan sebagaimana yang diharapkan.
Menanggapi perkembangan tersebut, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H Kapolres Musi Banyuasin ketika dikonfirmasi menyampaikan agar perkembangan penanganan perkara tersebut ditanyakan kepada jajaran Reskrim.
Sementara itu, dari pihak Reskrim Polres Musi Banyuasin melalui Pidsus menyampaikan bahwa proses penanganan masih berjalan dan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pengaduan CV Zamora Perkasa saat ini masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian dan belum menghasilkan kesimpulan hukum terkait dugaan yang disampaikan perusahaan.
Direktur CV Zamora Perkasa, Satukhid Kartanegara, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang telah disampaikan kepada Polres Musi Banyuasin.
Menurut pihak CV Zamora Perkasa, pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses untuk memberikan penjelasan sekaligus menyerahkan informasi yang diperlukan kepada aparat penegak hukum.
“Kami sudah dimintai keterangan terkait laporan yang kami masukkan ke Polres Musi Banyuasin,” ujar pihak CV Zamora Perkasa.
Dengan telah dimintainya keterangan tersebut, pihak perusahaan berharap proses penanganan dapat terus berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang mereka adukan.
CV Zamora Perkasa juga menyampaikan harapan kepada Kapolres Musi Banyuasin yang baru agar memberikan perhatian terhadap setiap laporan maupun pengaduan yang disampaikan masyarakat dan pelaku usaha.
Pihak perusahaan berharap Kapolres Muba dapat dikenal sebagai pimpinan kepolisian yang tegas dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum, termasuk apabila ditemukan adanya perusahaan atau kegiatan usaha yang tidak menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran hukum, CV Zamora Perkasa juga berharap adanya kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang disebut maupun terkait dalam pengaduan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Humas HKsis terkait persoalan yang diadukan CV Zamora Perkasa hingga berita ini ditulis belum mendapatkan tanggapan.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan dan keberimbangan pemberitaan, khususnya mengenai posisi pihak HKsis terhadap dugaan persoalan pengadaan material pasir yang disampaikan CV Zamora Perkasa.
SMI masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak HKsis maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Hingga proses tersebut selesai, seluruh pihak tetap harus dikedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menganggap dugaan yang disampaikan dalam pengaduan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
(Ujarnya)














