Prabumulih

Tim Silent World 2 Satres Narkoba Polres kota Prabumulih Amankan Dua Kurir Narkoba

1124
×

Tim Silent World 2 Satres Narkoba Polres kota Prabumulih Amankan Dua Kurir Narkoba

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, SMI-

Tim silent world 2 Satres Narkoba Polres kota Prabumulih, kembali berhasil mengamankan dua orang yang di duga sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu di Desa Jungai, kecamatan Rambang Kapak Tengah, kota Prabumulih, provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku Hendri dan Agus di tangkap, di sebuah Ruko kosong yang terletak di jalan prabumulih-Batu Raja.beralamat di lll,Desa Jungai, kecamatan Rambang Kapak Tengah, kota Prabumulih, provinsi Sumatera Selatan.pada Jum’at 04/03/2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika akan ditangkap, pada tersangka ditemukan barang bukti 2 paket besar narkoba jenis sabu.

Kapolres kota Prabumulih AKBP.Siswandi Sik.SH.MH, melalui kasat Narkoba AKP.Heri SH.ketika di konfirmasi pada hari ini Senin 07/03/2022, menjelaskan polisi menemukan 2 paket besar narkoba jenis sabu.

“Barang bukti tersebut ditemukan oleh anggota kita,saat penangkapan terhadap Hendri dan Agus Salim.serta barang bukti tersebut milik Ate jek warga timbangan jaya OI (DPO), yang akan kedua tersangka antarkan ke lrawan warga Beringin (DPO)”,Ujar AKP.Heri.SH.

Mengenai kronologis penangkapan, Kasat Narkoba Polres kota Prabumulih menyampaikan, berawal dari adanya laporan pihaknya dari masyarakat soal seringnya terjadi transaksi narkoba jenis sabu di desa Jungai.Dari informasi tersebut polisi kemudian bergerak dan mencari target operasi.

“Setibanya di lokasi sekitar, petugas melihat Pelaku sedang melintas di TKP.lalu anggota langsung mengamankan pelaku dan mendapatkan 2 paket besar narkoba jenis sabu, yang di bungkus dengan menggunakan plastik klip bening dengan berat 119,21 gram.untuk saat ini Pelaku berikut barang bukti tersebut, sudah kita amankan untuk proses pemeriksaan, penyidikan lebih lanjut di polres kota Prabumulih.

Atas perbuatannya tersebut, Pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo.pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (2)Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.pelaku tersebut terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara”, Ungkap Kasat Narkoba Polres kota Prabumulih.

(Sunar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *