MURATARA,SMI-
Tim hukum Syarif – Gusti dampingi warga Desa sungai baung melaporkan kejadian kampanye Paslon Devi-Dudi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muratara. (Selasa 08 Oktober 2024)
Hal itu disampaikan Andrian SH dan Ade Candra SH menjelaskan, pihaknya melaporka paslon Devi-Yudi ke Bawaslu karena diduga melakukan politik uang dalam kampanye dialogis di Desa Sungai Baung, terpantau di lapangan keterlibatan perangkat Desa dan ketua BPD saat kampanye pada hari Senin ( 07 Oktober 2024) pukul 20.00 dengan cara menyawer/ membagi bagikan uang kepada ibu-ibu video itu viral di sosial media.
“Oleh karena itu, kami meminta Bawaslu Kabupaten Musirawas utara berani dan tegas menggunakan kewenangan dalam mengusut kasus dugaan politik uang di Pilkada MURATARA 2024, melalui Undang-Undang 10/2016 bisa menindak tindak pidana politik uang, meski melalui Sentra Gakkumdu,” cetusnya.
Laporan ini menyangkut dugaan keterlibatan perangkat desa dan ketua BPD desa sungai baung dan terjadinya praktik politik uang yang dilakukan oleh Tim Paslon tersebut dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muratara 2024.
Kami Tim hukum Syarif-Gusti meminta agar Bawaslu Muratara menunjukkan sikap berani dan tegas dalam menangani kasus ini, serta menggunakan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kita mengharapkan,Bawaslu melalui Undang-Undang 10/2016 bisa menindak tindak pidana politik uang, meski melalui Sentra Gakkumdu,” kata Andrian SH
Laporan ini menyebut Tim Paslon Nomor Urut 2, diduga melakukan praktik politik uang dalam kampanye dialogis yang digelar di Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas ulu, pada senin, 7 Oktober 2024.
Kami Tim hukum Syarif-Gusti menegaskan kasus dugaan politik uang ini merupakan ujian, untuk kami rakyat Muratara melihat keseriusan Bawaslu Muratara dalam menegakkan aturan terkait pelanggaran pidana pemilu, khususnya dalam hal politik uang.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Kabupaten Muratara. Perlu diingatkan mengapa ditambah kewenangan Bawaslu untuk menindak kasus tindak pidana politik uang, karena politik uang sulit dilakukan oleh masyarakat sebagai pemantau,” kata Adriyan SH
Kami mendesak Bawaslu untuk aktif dalam mengumpulkan bukti, mengingat fungsi pengawasan Bawaslu tidak hanya terbatas pada penerimaan laporan, tetapi juga melibatkan pengumpulan bukti yang lebih komprehensif.
“Dugaan politik uang, dan pintu masuknya laporan, dan dari hasil kajian dan analisis kami rasa telah memenuhi syarat formil-materiil, jadi sekarang tinggal rekan-rekan komisioner Bawaslu Muratara bekerja secara profesional dan berpegang teguh pada aturan yang yaitu Perbawaslu 8/2020,” jelasnya.
Mendesak Bawaslu Muratara untuk segera memanggil terlapor dalam kasus ini, agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil. (02zm)