Berita

Terkait Laporan Dugaan Pasir Proyek Tol Trans Sumatera, Reskrim Polres Muba Panggil Pimpinan PT HKsis

10
×

Terkait Laporan Dugaan Pasir Proyek Tol Trans Sumatera, Reskrim Polres Muba Panggil Pimpinan PT HKsis

Sebarkan artikel ini

MUBA,SMI

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) terus melakukan penyelidikan atas laporan pengaduan CV Zamora Perkasa terkait dugaan material pasir yang masuk ke pekerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Trans Sumatera, khususnya pada proyek di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan surat undangan klarifikasi Satreskrim Polres Muba tertanggal 21 Oktober 2026, dengan nomor B/1113/X/RES.1.24./2026/Satreskrim, penyidik menjadwalkan pemanggilan pimpinan PT HKsis untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Dalam surat itu dijelaskan, pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan pengaduan CV Zamora Perkasa Nomor 007/CV. ZP/MUBA/VII/2026, tertanggal 27 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya material pasir yang masuk ke pekerjaan proyek Tol Trans Sumatera di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Surat undangan tersebut ditujukan kepada pimpinan PT HKsis yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Pihak yang dipanggil diminta hadir pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, di Gedung Satreskrim Lantai 2, Ruang Unit Pidana Khusus Polres Muba, dengan membawa dokumen terkait dan dokumen pendukung lainnya.

Surat itu juga menyebutkan bahwa laporan pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.

Saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan pihak PT HKsis, Firman dari Satreskrim Polres Muba menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Waalaikumsalam, masih proses penyelidikan,” ujar Firman saat memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, Satukhid selaku pihak CV Zamora Perkasa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Muba, khususnya jajaran Satreskrim, atas tindak lanjut terhadap laporan yang telah disampaikan.

Ia berharap aparat penegak hukum (APH) dapat terus mendalami perkara tersebut secara profesional dan transparan, termasuk memanggil pihak-pihak terkait yang dinilai memiliki informasi penting untuk mengungkap persoalan tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kinerja Polres Muba, khususnya Satreskrim, yang telah menindaklanjuti laporan kami. Saya berharap APH dapat segera memanggil pihak Bapenda dan pihak-pihak terkait lainnya agar persoalan ini bisa menjadi terang,” ujar Satukhid.

Menurutnya, pemanggilan pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang menyeluruh mengenai persoalan material pasir yang dilaporkan, termasuk aspek administrasi dan kewajiban yang berkaitan dengan pendapatan daerah apabila memang relevan dengan hasil penyelidikan.

Satukhid berharap penanganan laporan tersebut dapat berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam mengungkap fakta agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

sebagai info Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penggunaan material pasir dalam pekerjaan proyek strategis nasional di wilayah Musi Banyuasin.
CV Zamora Perkasa berharap penyelidikan dapat mengungkap fakta secara utuh, termasuk asal-usul material, pihak-pihak yang terlibat, serta aspek administrasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut apabila ditemukan relevansinya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *