Berita

240 Hektar, PT SMI Harapkan Perlindungan Pemda Way Kanan

15
×

240 Hektar, PT SMI Harapkan Perlindungan Pemda Way Kanan

Sebarkan artikel ini

WAY KANAN,SMI.COM

PT. PSMI (Pemuka Sakti Manis Indah) Meminta Perlindungan Hukum Ke Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Untuk Mempasilitasi Ruangan Diskusi Terkait 240 Hektare Tanah Yang DiKelola PT. PSMI Di Ruang Rapat Pangiran Tuha Lantai 2 Pemda Way Kanan. Selasa (27/10/26).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut,Asisten 1, Inspektur, Sekda Way Kanan, Dandim 0427/WK, Polres Way Kanan yang diwakili oleh Kabag Ops dan Kasat Intel beserta jajaran, ATR/BPN, Kasat Pol PP, Kadis PMK,Perkebunan,Perkimtan, Kepala Kesbangpol,Bapperida, Kabag Hukum,Tata Pemerintahan, Camat Pakuon Ratu, Pihak PT.PSMI, Advokad, Serta Insan Pers Way kanan.

Dalam sambutannya Sekda Way Kanan Machiavelli Herman Tarmizi. mengatakan, Selamat datang bagi para tamu undangan kami mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dalam mempasilitasi kegiatan ini.

” Selamat datang di Pemda Way Kanan, Kami Benar – benar hanya mempalitasi, Dan sekarang sudah benar benar dalam koridor hukum,” Kata Sekda Veli.

Menurutnya, Pihak PT.PSMI Way Kanan dan Pihak dari Warga masyarakat jangan sampai ada yang kelepasan, dan kami sangat mengharapkan masalah ini agar cepat teratasi.

“Ayo Sekarang coba mengendurkan ego, Supaya masih kondusif, dan jangan memancing hal – hal yang tidak di inginkan, dan kami juga sayang masyarakat warga kami, marilah sama – sama menjaga dan carilah solusi yang baik dan tempuhlah jalur hukum yang benar,” Ujar Sekda Way Kanan.

Perwakilan PT. PSMI mengatakan bahwa pihaknya menerima gugatan terkait lahan dari masyarakat kami juga mengapresiasi proses yang sedang berjalan dan menyatakan pihaknya telah melengkapi berbagai hal yang d perlukan.

” Kami berharap operasional dan pekerjaan di lapangan dapat berjalan seperti biasanya sampai ada keputusan dari pihak pengadilan nantinya,” Kata Pak Cahyo.

Sementara dari perwakilan masyarakat melalui yayasan Lbh 98, Anton Heri, mengatakan bahwa pihaknya menerima kuasa dari penggugat Almi atau Tuan Hop. bahwa sengketa lahan seluas 240 Hektare tersebut sudah berlangsung cukup lama tetapi belum juga kunjung menemukan titik terangnya.

” Pada prinsif nya tidak melarang aktivitas PT PSMI apabila tanah yang di kelola perusahaan memang berada di atas tanah milik perusahaan bukan yang gi klaim sebagai milik penggugat maupun keluarganya,” Kata Anton.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan mengatakan bahwa, Konflik yang selama ini menjadi polemik antara penggugat dan tergugat mau sampai kapan masalah ini .

” Masalah ini sangat rugi apabila setelah keluar dari ruangan ini masih belum menemukan solusi yang baik dan mau sampai kapan masalah ini berlarut. dan kenapa baru sekarang muncul masalah ini, sedangkan HGU dari tahun kapan , pengelolaan lahan dari tahun kapan,” Kata Kasat Reskrim.

Permohonan hukum dari pihak PT. PSMI tersebut maupun klaim dari masyarakat tersebut sama – sama membutuhkan kejelasan berdasarkan bukti serta proses hukum yang jelas.

Penyelesaian yang adil bukan hanya kepastian bagi kegiatan usaha tetapi juga hak masyarakat atas tanah yang mereka perjuangkan mendapat perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Aldi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *