Berita

SPPG Umpu, 9 Sekolah Tak Terima Manfaat 

22
×

SPPG Umpu, 9 Sekolah Tak Terima Manfaat 

Sebarkan artikel ini

WAY KANAN,SMI.COM

SPPG Umpu Semenguk Diduga Selewengkan Jatah Penerima Manfaat Sudah Satu Bulan Lebih, 9 (Sembilan) Sekolah Tak Terima Manfaat MBG,

SPPG Umpu Semenguk Sudah Satu Bulan Lebih Sebanyak 9 sekolah yang ada di Kecamatan Umpu Semenguk tidak lagi mendapat manfaat dari Makan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG Umpu Semenguk, Yayasan Prabu 08 Center, hal tersebut berdasarkan data yang di himpun dan hasil pemantauan langsung awak media di 9 sekolah tersebut, Sabtu (17/10/2026).

Salah seorang tenaga didik yang nya minta di rahasiakan mengatakan bahwa telah sebulan lebih sekolahnya tidak lagi mendapatkan manfaat dari MBG tersebut padahal sebelumnya sekolahan tersebut selalu dikirim Makanan oleh petugas MBG begitu juga 8 sekolah lainnya mengatakan hal yang sama.

“Jadi kami juga belum tau alasannya apa, apakah ada dapur baru atau gimana, cuman ada keterangan untuk sementara di stop dulu.” ungkapnya.

Kondisi di Mana Hal Tersebut Bisa Dianggap Menyalahi Aturan yang antara lain :

Keputusan Sepihak Kepala Dapur / SPPG: Jika kepala dapur atau pihak ketiga mengurangi jumlah sekolah secara sepihak tanpa persetujuan, koordinasi, atau SK/instruksi dari Badan Gizi Nasional.

Adanya Unsur dugaan Penyelewengan Jatah: Jika porsi atau anggaran untuk 19 sekolah tetap diklaim atau dicairkan, tetapi makanannya hanya dikirim ke 10 sekolah (pengurangan tanpa dasar atau pengalihan tidak sah).

Melanggar Kontrak / Perjanjian Kerjasama: Jika dapur tersebut memiliki kontrak layanan definitif dengan pihak pengelola/pemerintah setempat untuk melayani titik-titik sekolah tertentu, lalu memutus layanan ke 9 sekolah tanpa prosedur resmi.

Sementara itu dilain sisi Alvin yang merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Umpu Semenguk, saat di hubungi melalui ponselnya menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ketentuan dari MBG Pusat, akan tetapi dirinya belum bisa memaparkan dan membuka data yang ada tersebut dikarenakan sedang di bandara Lampung.

Saat ini masyarakat terutama penerima manfaat sangat membutuhkan keterangan yang lebih kongkrit dimana hal tersebut bisa dikatakan menghilangkan hak penerima secara sepihak karena tidak ada penjelasan yang tepat dan terbuka dari pihak SPPG Umpu Semenguk. (Aldi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *