Way Kanan,SMI
Kendaraan berat seperti truk-tronton pengangkut bahan bangunan dan alat berat tidak boleh melintas di jalan provinsi atau kabupaten yang memiliki lebar kurang dari 4 meter. Hal itu ditegaskan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Way Kanan melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan angkutan barang, Romli Effendi, saat dimintai keterangan pada, Jumat (13/6/2025).
“Jalan dengan lebar di bawah 4 meter, baik statusnya jalan provinsi maupun kabupaten, secara teknis masuk dalam kategori jalan kelas III. Ada ketentuan khusus terkait dimensi kendaraan dan kapasitas muatan yang boleh melintas di atasnya,” jelas Romli.
Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan dan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang melintas di jalan kelas III harus memenuhi spesifikasi teknis tertentu, yakni:
-Lebar maksimal kendaraan: 2,1 meter
-Panjang maksimal: 9 meter
-Tinggi maksimal: 3,5 meter
-Muatan Sumbu Terberat (MST): maksimal 8 ton
“Jika kendaraan seperti truk tronton yang panjang dan beratnya melebihi batas maka itu melanggar aturan. Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, juga berpotensi merusak infrastruktur jalan yang tidak didesain untuk menahan beban berat,” tegas Romli.
Truk yang dilarang melintas di jalan sempit tersebut antara lain adalah truk-tronton pengangkut semen, besi, bahan bangunan lainnya, serta kendaraan pengangkut alat berat seperti ekskavator, buldoser, dan sejenisnya yang melebihi klasifikasi.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa kendaraan over dimension dan over load (ODOL) bagi kendaraan pengangkut alat berat/ekskavator wajib memiliki izin khusus dari instansi yang berwenang sebelum melintas di ruas jalan sempit atau tidak sesuai kelas. Tanpa izin tersebut, kendaraan dapat ditilang, dihentikan operasionalnya, hingga dibongkar muatannya.
“Beredar kabar truk-tronton tersebut sering melintas di jalan ini. Jadi kami imbau para pelaku usaha angkutan untuk mematuhi aturan. Apabila melanggar, pengemudi maupun pemilik kendaraan bisa dikenai sanksi pidana maupun administratif,” tegasnya.
Pihak Dishub juga akan meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya pelanggaran angkutan berat di jalan sempit, khususnya di wilayah yang rawan rusak seperti ruas jalan Simpang Empat – Kasui dan ruas jalan Way Tuba – Bumi Agung serta ruas jalan lainnya. (Andre)