Prabumulih, SMI-
Kepolisian Sektor Prabumulih Barat Berhasil Menangkap Salah Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kendaraan Bermotor,Pada hari Jum’at 20 januari 2023.Berdasarkan Informasi dari Polsek Prabumulih Barat,sekira jam 17.30 wib setelah dilakukan Lidik dan diketahui keberadaan DPO perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Prabumulih Barat Iptu A.rafiq.S.IP memerintahkan Kanit Reskrim,untuk mengejar DPO Atas Nama Sheren Eka Fransdelia Alias Adel Cepul.Selanjutnya team opsnal polsek Polsek Prabumulih Barat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat AIPDA PUTRAN AGUS WARSONO.SH, langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang sedang berada di jalan lintas Muara Enim-Prabumulih tapatnya di SP penimur.kelurahan Patih Galung Kecamatan. Prabumulih Barat,Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah itu pelaku berhasil diamankan,kemudian diinterogasi lalu pelaku mengakui perbuatannya.Adapun untuk BB 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Berwarna Titanium Gold Nopol BG 4048 DB,Nosin.1PA -328402, No Rangka MH31PA002DK330093 An.RUSTAM ( Barang bukti telah dilimpahkan dalam berkas perkara telah disita dalam perkara saudara ANDRI ). Selanjutnya Pelaku SaudariAdel Cepul,dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa Pencurian Kendaraan Bermotor tersebut, terjadi di Rumah Tri Yoga Ramadhani (Umur 19 Tahun). Rumah Tri Yoga Ramadhani Yang beralamat di Jln.M.Yamin,Gang Mawar, RT.003,RW.002,Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan,Pada Hari Senin 14 November 2022 Pukul 05.00.
Kronologis kejadian Saudari Adel Cepul datang ke Rumah Tri Yoga Ramadhani, sekitar Pukul 05.00 WIB Tri Yoga Ramadhani, Membukakan Pintu.Setelah itu kembali lagi ke dalam Kamar untuk tidur.Setelah kurang lebih 10 menit,Tri Yoga Ramadhani terdengar suara Sepeda Motor miliknya di hidupkan.Menurut perkiraan jaraknya sekitar 10 meter,Tri Yoga Ramadhani berusaha mengejar tapi tidak di temukan Sepeda Motor miliknya.Atas kejadian tersebut Tri Yoga Ramadhani mengalami kerugian sebesar rp.10.000.000,'(Sepuluh Juta Rupiah). Selanjutnya Tri Yoga Ramadhani Melaporkan Peristiwa Tersebut ke Polsek Prabumulih Barat, Untuk Proses Hukum Selanjutnya.
Dengan keberhasilan Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat, Menangkap Adel Cepul DPO Atas Kasus Pencurian Kendaraan.Kapolres Prabumulih AKBP.Witdiardi.Sik.MH, Melalui Kapolsek Prabumulih Barat Iptu.Arafiq.S.IP di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Aipda.Putran Agus.W.SH Membenarkan Penangkapan tersebut dan Memberikan Keterangannya Kepada Awak Media ini.
“Rekan Tersangka An, yang merupakan Tersangka Curanmor AC Berhasil kita ringkus.Setelah Anggota melakukan pengembangan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor”, Ujarnya.
Iptu.Arafiq.S.IP menjelaskan bahwa Tersangka AC di Jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan Ancaman di atas 5 tahun Penjara.
“Tersangka AC di Jerat Pasal 363 KUHP, Ancamannya di atas 5 tahun Penjara.Sekarang ini Tersangka AC sudah berada di Sel Tahanan,dan Penyidik tengah melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka guna melakukan Pengembangan Kasus”, Ungkap Sang Kapolsek Prabumulih Barat Iptu.Arafiq.S.IP.
(Sunar)




















