Prabumulih, SMI-
Tidak akan lama lagi jabatan H.Ridho Yahya.MM Wali Kota Prabumulih dan Wakil Walikota Prabumulih H.Andriansyah Fikri.SH akan segera berakhir. Tepatnya akan berakhir pada 18 September 2023 nanti.
Terkait dengan hal itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih,bakal menyampaikan surat ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Adapun Tujuan dari Surat tersebut akan mengusulkan Nama Penjabat Walikota Prabumulih, Seperti yang di sampaikan oleh Sutarno.SE.MIkom Ketua DPRD Kota Prabumulih di Ruang Kerjanya,Rabu 21 Januari 2023.
“Dalam arti yang bahwasanya memberitahu bahwa untuk jabatan kepala daerah di Kota Prabumulih akan segera habis di bulan September tanggal 18,” kata Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno SE MIKom.
Nantinya kata dia, surat yang dikirim tersebut akan dibalas, dimana pihak kementrian meminta tiga nama untuk diusulkan mengisi jabatan Penjabat Walikota Prabumulih.
“Jadi dari Kementerian nanti menyampaikan surat ke kita DPRD yang bahwasanya DPRD bisa diminta untuk mengusulkan maksimal 3 nama yang kita usulkan untuk mengisi jabatan PJ Wali Kota Prabumulih,”ungkap Sutarno.SE.MIkom Sang Ketua DPRD Kota Prabumulih.Adapun 3 nama tersebut, boleh saja semuanya sama dan juga dari pihak Kementerian boleh menambahkan nama secara langsung.
Disinggung apakah sudah ada nama yang akan diajukan? Politisi Partai Golongan Karya itu mengaku, sampai saat ini kalau secara internal belum ada. Nantinya, pimpinan akan mengundang ketua fraksi terlebih dahulu terkait nama-nama yang akan diusulkan.
Lalu, apakah ada kriteria khusus? Sutarno mengaku dari Kementerian sudah jelas menyebut syarat dimana salah satunya harus merupakan eselon II baik yang menjabat di kabupaten/kota dan provinsi dan ada beberapa syarat lain. “Sekwan juga sudah diundang rapat di Kantor Gubernur terkait arahan-arahan persyaratan itu. Selain melayangkan surat kita akan konsultasikan langsung,”Demikian Tandanya Mengakhiri Perbincangan tersebut.
(Sunar)




















