Muara Enim, SMI-
Salah Seorang Warga Masyarakat Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan Di Duga Menjadi Korban Penyerobotan Lahan.Kejadian yang membuat Arfendi Desa Tanjung Menang, Menjadi Korban oleh Ls di ketahuinya.Sengketa Tanah Terjadi adalah Setelah Arfendi Mendapatkan Informasi Lahan Milik Orang Tuanya di Jual,oleh Ls Salah Seorang Warga Masyarakat Desa Tanjung Menang.Bapak Arfendi Mengetahui Tanahnya yang berada di Pematang Bukit Kancil Telah di Jualkan Oleh Ls Sekitar 3 Minggu yang lalu.Selanjutnya bapak Arfendi meminta bantuan kepada Abi Samran.SH.CTA.CPM selaku Penasehat Hukum, untuk mengurus Lahan Tanah Milik Orang Tuanya.
“Ls Menyerobot Lahan Tanah dengan cara berkebun, tanpa sepengetahuan saya.Lahan Tanah yang berada di Bukit Kancil ini adalah tetap Hak Milik Riamin,luas lahan sekitar 6 hektar seluruhnya”,Ucap Arfendi.
Selanjutnya Arfendi memberikan keterangan terkait dengan terjadinya Sengketa tersebut, begitu dia mengetahui lahan tanah tersebut di jual oleh Ls.
“Saya dapat Informasi dari Junaedi,bahwa tanah ini di jual dan sudah Ambil DP (Uang Muka Pembayaran).Hal ini terjadi sekitar 3 Minggu yang lalu, Tanpa Sepengetahuan saya.Saya di kasih tahu oleh bapak saya (Riamin) pada tahun 1985 lalu, semua kepemilikan tanah yang ada di Bukit Kancil ini diatur oleh saya dan Marlin selaku anaknya.Berdasarkan Informasi dari Masyarakat bahwa tanah ini di jual kepada PT.Bomba, dan Ls mengaku bahwa tanah ini Hak miliknya sendiri.Padahal Riamin bapak saya tidak pernah memberikan kepada seluruh Anak cucunya, karena musyawarah sudah mentok sebab Ls mengaku bahwa Tanah ini Hak miliknya pribadi.Maka Saya akan menempuh proses secara Hukum”, Tukas Arfendi.
Sementara itu terkait dengan adanya Sengketa Tanah ini, sewaktu melakukan Investigasi ke lokasi Tanah milik Arfendi di Pematang Bukit Kancil.Salah Seorang Warga Masyarakat Desa Tanjung Menang Riki Novandi, Berharap agar Permasalahan ini bisa segera di selesaikan.
“Saya tahu betul bahwa lahan tanah ini adalah Hak milik Riamin Orang Tuanya Arfendi.Saya tahu semenjak saya berada di desa Tanjung Menang ini.Saya Juga berharap agar Permasalahan ini bisa segera di selesaikan, karena tanah ini berbatasan dengan tanah saya ini”,Ujar Riki Novandi yang memiliki tanah berbatasan dengan Tanah Sengketa tersebut.Hal ini juga di Perkuat oleh Keterangan Saksi yang lainnya,Saksi tersebut adalah ibu Lamsia.Saat di Wawancarai oleh Para Wartawan,ibu Lamsia membenarkan bahwa lahan tanah tersebut adalah Hak Milik bapak Arfendi.
“Benae nian tanah ini milik Arfendi (red.Benar Sekali Tanah Ini Milik Arfendi)”, Ungkap Ibu Lamsia.
Investigasi ke lokasi Tanah Milik Arfendi yang Bersengketa dengan Ls, Berlangsung Pada Hari Minggu 22 Januari 2023.
Dalam Investigasi ke lokasi Tanah milik Arfendi tersebut, bapak Arfendi di dampingi langsung oleh Penasehat Hukumnya.
Penasehat Hukum bapak Arfendi memberikan keterangan terkait dengan adanya Permasalahan Dugaan bapak Arfendi Menjadi Korban Mapia Tanah.Abi Samran.SH.CTA.CPM selaku Penasehat Hukum dari bapak Arfendi, mengutarakan bahwa permasalahan ini akan di selesaikan secara Hukum.
“Apabila Memang nanti ternyata ada Indikasi Perbuatan Melawan hukum,maka kita akan menempuh Jalur Hukum.Tentunya dalam hal ini secara Legalitas,Klien kami ini tidak memiliki Surat Tanah.Karena Memang ada kebiasaan di sini,surat tanah cuma sekedar pembicaraan dari orang ke orang.Dengan Satu harapan nantinya kita akan mendapatkan surat tanah yang sesungguhnya,dari pihak yang pihak yang Di Duga Menyerobot Lahan milik Klien Kami.Nah kalaupun memang nanti tidak bisa di tempuh melalui mediasi dan secara musyawarah mufakat,maka Kita tetap Akan merealisasikan seperti yang klien kami pinta yaitu melalui Jalur Hukum.Saat ini kami selaku Penasehat Hukum dari bapak Arfendi,lagi mengumpulkan data-data untuk menentukan langkah selanjutnya”, Demikian Tandas Abi Samran.SH.CTA.CPM, CPArb, CPL, CML Selaku Penasehat Hukum dari bapak Arfendi.
(Sunar)


















