OKU Timur,SMI-
Dalam rangka mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa khususnya di Kabupaten OKU Timur (OKUT) Provinsi Sumatera Selatan , Menjadi tanggung jawab kita semua dan agar warga dan masyarakat dapat turut serta mengawasi peruntukan dan realisasi Dana Desa untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Desa Serta Pemerintah Daerah dalam Hal ini Dinas PMD Kabupaten OKU Timur berkewajiban memastikan agar dana desa tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Oleh karena itu, PMD dan camat serta kepala Desa yang bertugas mengawal harta dan kekayaan negara, berkewajiban untuk memastikan penyaluran dana desa harus dapat dilaksanakan secara tepat waktu, ekonomis, efisien dan efektif dalam mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, Karena dalam pemeriksaan atas Laporan banyak sekali temuan- temuan berulang yang perlu menjadi perhatian dalam pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah Daerah.
Permasalahan yang terjadi pada pengelolaan Dana Desa, yaitu terdapat keterlambatan penyaluran dana desa yang disebabkan dokumen pertanggungjawaban sebagai syarat penyaluran dana desa terlambat disampaikan dari desa pada setiap tahapnya.
Hal ini merupakan temuan berulang yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, Kewajiban PMD OKUT dan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama melakukan pembinaan dan penguatan regulasi keuangan desa, mengingat Pemerintah Kabupaten wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang ada di wilayahnya dan menghimbau agar para Kepala Desa dan perangkatnya selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terus meningkatkan kemampuan dan ketertiban administrasi pengelolaan keuangan dana desa.
Marilah kita mulai meningkatkan kembali budaya mencatat dan mempertanggungjawabkan setiap aktivitas keuangan sebagai bentuk perwujudan amanah kepada masyarakat. Semua aktivitas pengelolaan keuangan desa harus dicatat dan didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah
Sehingga tujuan pembangunan desa untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan dapat tercapai, berdasarkan informasi yang di peroleh portal media ini berikut kami lampirkan beberapa Angaran Pendapatan Dan Belanja Desa Nikan Kecamatan Madang Suku III Tahun Anggaran 2022 Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan Sebagai berikut :





Demikianlah sekilas informasi AngaranPendapatan Dan Belanja Desa Nikan Kecamatan Madang Suku III Tahun Anggaran 2022 Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan (Atik)




















