Lampung,SMI
Nasib Syarifudin tampaknya dalam keadaan sial. Selama menjadi bandar narkotika dan obat-obat terlarang, ia belum pernah tertangkap.
Namun nasib sial membelitnya, karena penggerebekan polisi ke rumahnya di Jalan Lintas Natar, Lampung Selatan itu, petugas menemukan narkoba jenis sabu di belakang lemari pakaian di rumahnya.
Selain menemukan sabu seberat 289,59 gram dari belakang lemari itu, petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung mendapati dua unit HP android dan HP Nokia.
Penangkapan Syarifuddin dilakukan petugas setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang kiprah bandar narkoba itu.
Setelah memperoleh laporan masyarakat, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen segera menginstruksikan petugasnya untuk menangkap Syarifuddin.
“Dari keresahan masyarakat itulah petugas kami langsung ke rumah tersangka. Ketika petugas kami sudah di rumah tersangka, sikap dan gerak-gerik Syarifuddin sungguh mencurigakan,” ujar Shobarmen didampingi Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Radius , Sabtu (3/8/2019).
Karena takut Syarifuddin melarikam diri, maka secara sigap petugas segera mengepung rumah tersangka.
Saat diintrogasi tersangka mengakui dirinya menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu di belakang lemari di rumahnya.
“Selain menyita barang bukti seberat 289, 58 gram, kami pun mendapati dua timbangan dan dua HP android HP Nokia. Tersangka saat ini kita amankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung,”