MURATARA,SMI-
Sikap tegas pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendukung sepenuhnya seluruh perusahaan yang barada di wilayah hukum bumi barselang serundingan baik perusahaan perkebunan industri maupun pertambangan
Bupati Muratara H. Devi Suhartoni di
wakili H. Alpirmansyah Karim Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat kepada awak media mengatakan, kami memberikan keluasaan kapada perusahaaan untuk melakukan investasi dan pengembangan produktivitas agar dapat memberikan kemakmuran bagi masyarakat di Kabupaten Muratara
Terutama PT Gorby Putra Utama, yang saat ini sedang melaksanakan kegiatan penambangan batuara di daerah Desa Mekar Sari dan Desa Bumi Makmur Kecamatan Rawas ilir untuk itu kami mendukung sepenuhnya berdasarkan permendagri nomor 76 tahun 2014 seluruh perusahaan yang berada di wilayah Muratara .Rabu 06/03/2024
“Akan kami berikan fasilitas untuk melakukan pengembangan investasi dan pengembangan produksi, untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat Muratara, “atas nama Bupati Muratara Bapak H. Devi Suhartoni Bapak wakil Bupati Muratara H. inayatullah dan Bapak Sekda kami memberikan dukungan sepenuhnya untuk melakukan aktivitas operasional seluruh perusahaan yang berada di wilayah Muratara
“Pemerintah Kabupaten Muratara akan memberikan kemudahan sagala urusan, dengan dukungan ini bisa memberikan kepastian investasi. Sehingga perusahaan dapat memberikan peningkatan pendapatan masyarakat, mempekerjakan seluruh masyarakat dalam wilayah kabupaten Muratara,” terang Alpirmansyah Karim Asisten Tapem kepada media .
Dukungan ini agar dapat menjadi motivasi pihak perusahaan dalam melaksanakan pengembangan perusahaannya dan mengembangkan produksinya
Ia mengatakan sempat rame
baru – baru ini, perselisihan antara pekerja PT. SKB dan PT.Gorby kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa itu, karena berdasarkan pemendagri nomor 76 tahun 2014 serta berdasarkan peta dan berdasarkan undang-undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara dari Kabupaten induk Musi Rawas bahawa PT Gorby Putra Utama telah memiliki izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Muratara tahun 2009, untuk itu kami berharap kapada seluruh perusahaan harus menghargai, batas wilayah yang sudah ditetapkan berdasarkan pemendagri nomor 76 tahun 2014, agar peristiwa ini tidak terjadi lagi dan untuk itu kami memberikan ruang sepenuhnya kepada pihak-pihak yang berseteru agar mengedepankan supremasi hukum.
“Silakan melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, apapun keputusan hukum akan kami laksanakan, dan akan kami lindungi untuk itu agar tidak menjadi persoalan Baik PT Gorby Putra Utama sebagai pemegang IUP perusahaan pertambangan di wilayah Muratara. Maupun perusahaan-perusahaan lain yang memiliki izin-izin dari wilayah Kabupaten yang bukan dari Musi Rawas Utara, untuk itu Mari kita saling menghargai Mari kita menghormati supremasi hukum dan Mari kita mentaatkan kepastian hukum termasuk kepastian wilayah, ” ajaknya . (02zm)














