Pali, SMI-
Pemerintah Daerah (Pemda) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membuka peluang bagi warganya untuk mengelolah lahan hutan milik negara. Pemda hadir ditengah masyarakat petani desa Sungai Baung dan Benakat Minyak kecamatan Talang Ubi.
“Ini tanggung saya sebagai lawyer pemerintah daerah kabupaten PALI, saya harus hadir disini,” kata Firdaus Hasbullah kepada warga di Balai kelompok tani Serasan Sido Maju lahan KHDTK Benakat, Selasa (17/05).
Menurt dia, Pemda harus memastikan tidak terjadi konflik horizontal yang ingin memanfaatkan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Benakat.
“Aku harus memastikan bahwa yang malu nanti bupati, bukan hanya kalian ketika ada warga ditangkap karena konflik,” ungkap dia.
Selain itu, kata dia, pihaknya akan mencegah eksodus masyarakat luar PALI yang bisa menimbulkan kericuhan karena berebut lahan.
Untuk itu, dia meminta masyarakat pendatang yang ingin memanfaatkan lahan didata dengan baik kepada pemerintah desa agar tidak menjadi warga liar sehingga timbul kecemburuan sosial sesama petani.
“Ini yang aku wanti-wanti potensi konfliknya,” ujar dia.
Oleh karena itu, Aktivis yang akrab disapah FH itu mendatangkan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pendampingan kelompok tani.
Menurut FH, pihaknya sudah satu bulan lebih berdiskusi dengan Pemda mencari solusi agar petani dapat kepastian hukum untuk menguasai dan menggarap lahan KHDTK Benakat. Lebih lanjut FH menuturkan, kehadirannya adalah bukti bahwa bupati mengetahui ada warganya berkeinginan memakai lahan tidur milik negara di Benakat.
“Bupati tahu kalian disini, itulah kami hadir disini,” tandas FH.
Untuk itu, ujar FH, bupati menugaskan pihaknya melihat langsung keberadaan lahan agar dijamin undang-undang sehingga masyarakat mempunyai hak bercocok tanam.
Sementara, Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumatera Selatan Dedek Chaniago mengatakan konstitusi sudah mengatur bahwa negara harus melindungi segenap bangsa Indonesia.
“Ini bentuk negara hadir untuk warga negaranya,” kata Dedek kepada Smi com.
Menurut dia, negara harus hadir mengedukasi warganya untuk melegalkan tanah kawasan hutan milik negara.
“Negara ada aturan, ketika aturan dibangkangi atau tidak dipenuhi oleh masyarakat akhirnya masyarakat itu salah,” terang Dedek.
Status kawasan hutan menurut undang-undang tidak boleh dimanfaatkan, kendati demikian, kata Dedek ada celah bagi warga memanfaatkanya melalui Perpres 86 tahun 20218 tentang reforma agrarian.
Dedek menerangkan, hadirnya pengacara Pemda, Camat Talang Ubi dan Kepala Desa membuktikan negara hadir. Untuk itu, Dedek meminta kekompakan dan semangat warga sehingga pemerintah serius membantu usulan warga.
“Jangan nantinya berebut, berantem, bunuh-bunuhan, itu negara jadi sungkan kepada warga,” ucap Dedek.
Oleh karena itu, Dedek berharap warga segera melengkapi berkas administrasi dan pemerintah akan membantu penerbitan surat keputusan dari kementerian sehingga menjadi legal pemanfaatan kawasan hutan.
Tak hanya itu, terang Dedek, negara berjanji dalam undang-undang membantu permodalan, pemasaran yang bertujuan kesejahteraan masyarakat petani.
Dia menilai ada keseriusan pemerintah PALI untuk menyelesaian tata kelola
“Waktu itu rapat dengan pak bupati yang diwakili pak wabup, dia juga bilang tolong bantu di PALI tata kelolah lahannya itu karena banyak juga masyarakat yang memanfaatkan tanah yang ilegal,” imbuh Dedek.
Dedek menyentil banyak masyarakat eksodus-eksodus yang merambah secara illegal sehingga masyarakat pribumi tidak bisa memanfaatkan lahan. Kendati begitu, warga eksodus yang terlanjur memanfaatkan lahan harus segera mengurus adminstrasi kependudukan sehingga tidak menjadi liar.
Dalam kesempatan itu Dedek sangat mengapresiasi hadirnya pemeritah daerah, kecamatan dan desa. Menurut pengalamannya didaerah lain justru ditemukan dihalangi camat dan kepala desa.
“Ini bukti serius masyarakat, bukti serius pemerintah, bukti serius bupati PALI untuk masyarakatnya,” pungkas Dedek.
(Dedy)




















