PEKANBARU-SMI.
mendengar nama Ginda Burnama yang akan menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Pekanbaru mendapat respon publik dari PAC PP KHUSUS SSK II PKU.
M hafiez Noer mengatakan, pemberhentian Hamdani sebagai ketua DPRD Kota Pekanbaru tidak sesuai aturan dan terkesan dipaksakan.
Sementara untuk penunjukkan Ginda sebagai Plt Ketua DPRD Pekanbaru secara lisan dinilai cacat hukum.
“Saya sebagai bagian dari masyarakat Kota Pekanbaru yang mempunyai hak politik, dan sebagai organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Pekanbaru, menyatakan menolak Ginda Burnama sebagai Plt Ketua DPRD, karena cacat hukum,” sesuai dari arahan Ketua MPC PP Kota Pekanbaru, Iwan Pansa yang dengan tegas menolak adanya pemberhentian Hamdani dari DPRD kota Pekanbaru.
“Kami dari Pemuda Pancasila menolak, dan kalau perlu kita akan turun ke jalan menyuarakan aspirasi ini, karena kami menilai ini sudah tidak benar dan terlalu dipaksakan menjadi sebuah dinasti.
Berdasarkan PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota pengangkatan Plt harus berdasarkan SK Gubernur.
“Itu ada di pasal 43, kalau gak salah ya. Bukan secara lisan, tidak benar ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya nama (Plt) Ketua DPRD Kota Pekanbaru langsung mencuat pasca disahkan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru lewat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru pada Selasa (2/11/2021)
Namun, penunjukan Ginda Burnama sebagai Plt Ketua DPRD Pekanbaru tersebut, hanya secara lisan di internal DPRD Pekanbaru. Baik dari unsur pimpinan maupun dari anggota dewan lainnya. Pasalnya untuk secara resmi penetuan Plt Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini masih menunggu SK Resmi dari Gubernur Riau.
Menurut keterangan Ginda awalnya, ia sudah menyerahkan jabatan Plt ini kepada pimpinan lainnya (T Azwendi Fajri SE dan Ir Nofrizal), namun kawan-kawan tetap menginginkan dirinya menjadi Plt Ketua DPRD Pekanbaru.
Dijelaskannya, penentuan Plt Ketua DPRD Pekanbaru ini ada dalam tata tertib DPRD Pekanbaru. Bahwa dalam poin-poinnya disebutkan, salah satu pimpinan menentukan Plt dalam melaksanakan tugas, sampai menunggu keputusan Gubernur.
“Jabatan Plt Ketua DPRD Pekanbaru ini sampai nanti PKS Pekanbaru mengusulkan lagi kadernya untuk didudukkan menjadi Ketua DPRD Pekanbaru. Tentunya menunggu proses di Gubernur Riau,”
Selanjutnya Apis juga mengatakan bahwa Pekanbaru ini adalah negeri bertuah, bukan bertuan.
( wlh )




















