MURATARA,SMI-
Mendekati waktu pendaftaran bakal calon Kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan gubernur, bupati dan wali kota.
Acara itu berlangsung di Aula Siti Rahma, Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, Rabu (7/8/2024), dan dibuka Ketua KPU Muratara Herianto.
Hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda,Anggota Bawaslu Muratara bidang Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Farlin Adian, serta perwakilan partai politik.
Dalam sambutannya Heriyanto ketua KPU Muratara, menyampaikan bahwa pendaftaran pasangan calon dimulai 27-29 Agustus 2024
Ia mengatakan dalam pendaftaran nanti pasangan calon harus memenuhi syarat pencalonan, hal itu yang mendorong, pihak KPU mensosialisasikan PKPU no 8 tahun 2024.
“27 Agustus ini nanti pendaftaran akan dibuka, ada persyaratan yang harus di penuhi, ini yang menjadi acuan kita sosialisasi agar syarat dan ketentuan pencalonan bisa tersampaikan, dan persyaratan terpenuhi,” Kata Heriyanto.
Setelah penerimaan berkas pendaftaran KPU Muratara akan melakukan verifikasi terhadap para calon sebelum menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara. (02zm)