Way Kanan – SMI
Kepala Sekolah SMAN 1 Baradatu akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan titipan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. Ia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi telah mengikuti sistem dan petunjuk teknis yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung, tanpa adanya intervensi atau praktik yang menyimpang.
Dasar pelaksanaan PPDB tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/289N.01/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026.
“Semua tahapan PPDB di sekolah kami berjalan sesuai juknis dan sistem provinsi. Kami hanya sebagai pelaksana teknis di lapangan, tidak punya kewenangan mengubah hasil,” tegas Kepala Sekolah SMAN 1 Baradatu.
Jalur dan Kuota Penerimaan
PPDB tahun ini dilakukan melalui empat jalur dengan total kuota 288 siswa, yaitu:
Jalur Prestasi (35%): 102 siswa – berdasarkan Tes TKA, nilai rapor semester 1–5, dan sertifikat kejuaraan.
Jalur Domisili (30%): 85 siswa – berdasarkan nilai rata-rata SKL, dan jika terjadi nilai sama, baru dipertimbangkan jarak dan umur.
Jalur Afirmasi (30%): 86 siswa – terdiri dari 25% siswa tidak mampu dan 5% disabilitas.
Jalur Mutasi (5%): 15 siswa – untuk anak ASN (dengan SK minimal 1 tahun terakhir) dan anak guru.
Jika terjadi kekurangan kuota dari jalur tertentu, maka kekosongan tersebut diisi dari jalur domisili sesuai sistem yang berlaku.
Data Seleksi dan Mekanisme Jalur Domisili
Data pendaftar dan penerimaan:
Prestasi: 88 mendaftar, 85 diterima, 3 tidak lapor diri.
Afirmasi: 47 mendaftar, 46 diterima, 1 tidak lapor diri.
Mutasi: 1 mendaftar dan diterima.
Domisili: 196 mendaftar, 156 diterima, 40 tidak diterima.
Khusus untuk jalur domisili, Kepala Sekolah menjelaskan bahwa tahun ini seleksi tidak lagi didasarkan pada jarak atau titik radius domisili, melainkan berdasarkan jumlah nilai SKL (Surat Keterangan Lulus).
“Jadi sistem memprioritaskan calon siswa dengan nilai SKL tertinggi. Jika ada nilai yang sama, baru sistem akan mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah, dan jika jaraknya juga sama, maka yang dilihat selanjutnya adalah usia calon siswa,” jelasnya.
Nilai tertinggi pada jalur domisili tercatat 92,14 dan nilai terendah 77,39. Semua proses penilaian dilakukan otomatis oleh sistem yang terpusat di provinsi.
Tegas: Tidak Ada Titipan
Kepala Sekolah membantah keras tuduhan adanya siswa “titipan” dalam seleksi tahun ini.
“Isu soal titipan itu tidak benar. Kami tidak bisa mengintervensi sistem. Semua data pendaftar masuk dan diolah langsung oleh sistem provinsi. Hasilnya pun keluar otomatis dan kami hanya menerima daftar siswa yang lolos,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur resmi jika merasa ada kejanggalan. “Silakan gunakan mekanisme pengaduan ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang sudah disediakan secara terbuka. Jangan langsung menyimpulkan tanpa dasar,” tutupnya. (Andri)