MUBA, SMI –
Semakin rusaknya ruas jalan jurusan SP Mangun Jaya – SP Macang Sakti, nampaknya tidak menjadi penghambat bagi puluhan Armada Batubara jenis truk untuk melintas, Senin 01/06/2020.
Sebelumnya, menyikapi kerusakan ruas jalan tersebut yang berpotensi merugikan negara, Bupati Musi Banyuasin (Muba) pada tanggal 03 April 2020, telah melayangkan surat tuntutan ke PT Astaka Dodol dan PT Tri Ariyani, agar menghentikan kegiatan angkutan Batubara, sebelum adanya perbaikan sesuai spesifikasi dan teknis.
Menurut isi surat tersebut, Pemerintah Kab Muba telah mengucurkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sejak tahun 2013 – 2019 sebesar Rp 126.000.000.000 (Seratus dua puluh enam milyar rupiah) untuk kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan tersebut.
Berdasarkan peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan no 5 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pengangkut Batubara pada lintas kabupaten atau kota wajib menggunakan jalan khusus.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) peraturan Bupati Musi Banyuasin no 25 tahun 2019 tentang Pengaturan, Pengendalian Angkutan Barang dan kelas jalan dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, bahwa kegiatan pengangkut Batubara pada lintas Kabupaten Musi Banyuasin wajib menggunakan jalan khusus.
Pada poin terakhir, dalam surat tersebut tertulis jelas Pemkab Muba menuntut, agar PT Astaka Dodol dan PT Tri Ariyani segera memperbaiki jalan yang rusak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Dinas PUPR Muba.
Kemudian, apabila tidak segera memperbaiki kerusakan jalan yang diakibatkan operasional angkutan batubara, maka dengan ini diperintahkan agar PT Astaka Dodol dan PT Tri Ariyani untuk segera menghentikan seluruh operasional pengangkutan batubara di ruas jalan SP Mangun Jaya – SP Keban – SP Macang Sakti.
Hasil pantauan media di lapangan kerusakan jalan pun nampaknya semakin parah. Hal tersebut terlihat jelas semakin banyaknya titik kerusakan berat di sepanjang jalan, SP Mangun Jaya – SP Macang Sakti, namun puluhan Truk Batubara pun hingga saat ini tidak menghentikan aktivitasnya.
Patut dicurigai sepertinya praktik curi kesempatan dalam kesempitan oleh pihak perusahaan sedang diperagakan. Pasalnya ditengah situasi Pemkab Muba sedang fokus pada pencegahan dan penanganan Covid-I9, sehingga pihak perusahaan hanya sekedar alakadarnya saja dalam memperbaiki jalan tersebut.
Kondisi dan situasi inilah disinyalir kuat dimanfaatkan oleh pihak perusahaan batubara. Hal tersebut dapat dilihat dengan kondisi jalan semakin rusak parah, namun masih saja truk batubara diam-diam melintas di malam hari.
Menurut salah satu warga yang melintasi di jalan SP- Mangun Jaya – SP Macang Sakti yang tidak kami sebutkan namanya dalam pemberitaan mengatakan, kondisi ruas jalan rusak total sehingga mengganggu aktivitas warga pengguna jalan.
“Jalan menuju Bintalo rusak total banyak mobil batubara terlumpur di dekat jembatan kuning tepatnya antara pal 7-8 banyak sekali mobilnya dan tentunya menghambat dan mengganggu perjalanan kami,” ujarnya.
Sementara itu, PT Astaka Dodol melalui Humasnya Yeni Ketika dikonfirmasi Via Handphone, Senin 02/06 mengatakan, pihaknya baru mengetahui jika ada angkutan batubara yang terlumpur dan mengganggu aktivitas warga yang melintas.
“Saya belum dapat informasi adanya kendala di lapangan, bahkan saya baru dapat informasi ini dari bapak, nanti saya konfirmasi kelapangan dulu pak saya pastikan dulu, baru saya bisa jawab pertanyaan bapak,” ujarnya.
Ketika dilontarkan pertanyaan terkait dilayangkanya surat tuntutan Bupati Muba yang berpotensi merugikan negara, ia menjawab, “Saya tidak punya wewenang untuk menjawabnya pak, karena itu bukan kapasitas saya dan saya tidak paham,” jelasnya.
Lain halnya dengan PT Tri Ariyani melalui Humasnya Dedi, ketika di konfirmasi mengatakan, setelah terbitnya surat tuntutan Pemkab Muba angkutan batubara PT Tri Ariyani belum beroperasi.
“Mohon maaf, mungkin salah alamat tolong pastikan infonya dan Truk angkutan milik PT Tri Aryani Alhamdulillah blum beroperasi,” tulisnya singkat didinding WhatsApp, Senin 01/06. (WIR)