Berita

Dugaan Praktik Sepihak di PT DMIL Muratara, Karyawan Angkat Suara Soal

14
×

Dugaan Praktik Sepihak di PT DMIL Muratara, Karyawan Angkat Suara Soal

Sebarkan artikel ini

Muratara,SMI

Sejumlah pekerja di PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, mulai angkat bicara. Mereka menyoroti kebijakan internal yang dinilai merugikan dan sarat tekanan, khususnya yang diduga dilakukan oleh oknum asisten perusahaan berinisial JN (Jailani).

Persoalan mencuat setelah beberapa karyawan menerima Surat Peringatan (SP) kedua dengan tuduhan membuang janjangan ke semak-semak.

Namun, tuduhan tersebut dipertanyakan karena tidak disertai bukti yang jelas. Para pekerja menilai sanksi itu diberikan hanya berdasarkan dugaan sepihak tanpa proses klarifikasi yang adil.

Tidak hanya itu, praktik lain yang memicu polemik adalah adanya pembuatan surat perjanjian sekaligus pengunduran diri yang disusun langsung oleh pihak asisten. Surat tersebut ditulis tangan, telah ditempeli materai, lalu dibawa ke lokasi kerja untuk ditandatangani oleh karyawan. Ironisnya, para pekerja mengaku diminta menandatangani tanpa diberi kesempatan membaca maupun memahami isi dokumen tersebut.

“Saya dan dua rekan menerima surat itu. Mereka sudah tanda tangan, tapi saya menolak karena belum tahu isi sebenarnya. Seharusnya surat pengunduran diri dibuat oleh kami sendiri, bukan oleh pihak lain,” ungkap salah satu karyawan yang masih aktif bekerja.

Dalam keterangannya, JN mengakui bahwa penyusunan surat tersebut memang bukan tugasnya. Ia menyebut hanya membantu, dan menyatakan akan melakukan evaluasi setelah pihak manajemen dan humas kembali aktif. Namun, pengakuan ini justru menimbulkan pertanyaan baru terkait prosedur yang dijalankan.

Para pekerja juga mengeluhkan adanya pemotongan bonus yang dinilai tidak transparan. Disebutkan, belasan karyawan mengalami pemotongan hingga Rp2 juta, bahkan bagi yang menerima SP kedua, bonus mereka dipangkas hingga 50 persen. Kondisi ini memperparah beban ekonomi pekerja, terlebih jika dasar pemberian sanksi itu sendiri dianggap tidak jelas.

Lebih jauh, para karyawan mengaku hampir sebagian besar dari mereka merasakan tekanan kerja akibat kebijakan yang dianggap tidak manusiawi. Tuduhan berulang terkait kinerja serta kebijakan sepihak disebut berdampak langsung pada hasil kerja dan pendapatan mereka.

Merasa dirugikan, para pekerja berencana menempuh jalur resmi dengan melaporkan persoalan ini ke DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, khususnya Komisi II, serta mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat guna meminta kejelasan dan perlindungan hukum.

“Kami ingin kejelasan. Kami akan melapor ke DPRD dan Disnaker agar persoalan ini ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu sumber.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya penerapan aturan ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak-hak pekerja di lingkungan perusahaan. (Zam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *