PadangWarta Polri

DITRESNARKOBA POLDA SUMBAR UNGKAP KASUS Shabu dan Extacy terhadap 6 pelaku Narkoba

465
×

DITRESNARKOBA POLDA SUMBAR UNGKAP KASUS Shabu dan Extacy terhadap 6 pelaku Narkoba

Sebarkan artikel ini

Sumbar,SMI

Pada tanggal 21 september 2020,Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil mengamankan 6 Tersangka kasus shabu dan extacy di Polda Sumbar sebagai berikut:

1.OT, Pekerjaan sopir,alamat Pulai kel/Desa Lakitan Tengah kec Pesisir selatan

2.Y, Pekerjaan Wiraswasta,alamat perumahan permata ratu,jln.Parit Indah Blok O No 6 kel.Tangkareng Labuai rt 003 rw 011 kec.bukit raya kota pekanbaru

3.SZ, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa,alamat Dusun IV Kasikan Rt.007 Rw 002 kel.Kasikan Kec.Tapung Hulu kab.Kampar.

4.RB, Pekerjaan Wiraswasta, alamat jln.satria komp.Kuantan Regency Cluster Garden no J.18 kec.Tenayan Raya Kota pekanbaru

5.EF, Pekerjaan Wiraswasta,alamat jl.veteran no 227 B kel.Kubu Gulai Bancah kec.mandi angin koto selayang Bukittinggi

6.AN, Pekerjaan Wiraswasta, alamat komp.filano jaya II CC 4 no 1 rt 003 rw 005 kel.kubu dalam parak karakah kec.padang timur kota padang.

Ditresnarkoba Polda Sumbar Kombes.Pol Wahyu S Bintoro,SH,S.IK,M.Si menyampaikan bahwa Ungkap kasus Berawal dari tertangkapnya an.Syarial panggilan (Yal),pada hari senin tanggal 10 agustus 2020 sekitar pukul 16.30 Wib di jalan kampung Baru kel.sawahan timur kec.padang timur kota padang.

Dalam perkara memiliki narkotika jenis shabu seberat 800 gram dan selanjutnya Syarial dengan panggilan ( YAL) menerangkan bahwa yang bersangkutan mendapatkan shabu tersebut dari seorang laki-laki an.panggilan Yusuf yang tinggal di pekanbaru,setelah di lakukan pencarian dengan hasil panggil Yusuf belum berhasil di temukan dan selanjutnya di terbitkan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) an.panggilan Yusuf.

Pada hari kamis tanggal 3 september sekitar pukul 03.00 Wib tertangkap inisial OT dan DAF di Sarilamak kab.50 kota.dalam hal ini di temukan barang bukti berupa 1 butir extacy dan 1 bongkahan kecil kristal bening di duga narkotika jenis shabu di bungkus uang kertas pecahan Rp 2000,- dalam mobil yang di tumpangi/kendarai pada bagian samping persneling mobil,setelah di tanyakan tentang kepemilikannya kedua orang tersebut,tidak mengakui sebagai barang milik mereka dan atas penjelasan OT bahwa mobil yang mereka kendarai adalah milik YASIN YUSUF dan SUZILA.

Kemudian di lakukan pengejaran terhadap Yasin Yusuf ke pekan baru di rumah pribadinya komp.perumahan permata ratu jln.parit indah Blok O no 6 kel tangkerang labuai RT 03 RW 11 kec.Bukit Raya kota pekanbaru riau.

Sesampainya di pekanbaru timsus mengamankan Yasin Yusuf dan Suzila,kemudian Timsus menanyakan keberadaan Narkotika yang di cari namun Yasin Yusuf tidak mengakuinya,setelah itu Yasin Yusuf dkk di bawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk di lakukan cek urine dan pemeriksaan.

Sesampainya di Ditresnarkoba Polda Sumbar di lakukan interogasi terhadap Yasin Yusuf dan rekannya yang lain,di dapat keterangan bahwa ada narkotika jenis shabu dan extacy di rumah Yasin Yusuf,kemudian Timsus kembali ke rumah Yasin Yusuf di pekanbaru dengan membawa Yasin Yusuf dan Timsus berhasil menemukan barang bukti berupa :

*sabu seberat 2.093,43 gram
*Extacy sebanyak 5.708,5 butir dengan rincian sbb:

a. 3.200 extacy warna pink merk PORCHE berikut serbuknya seberat 1504,02 gr

b. 2.217 extacy warna pink merk HELLO KITTY dengan berat 732,80 gr

c. 214 extacy warna biru merk MARVEL berikut serbuknya seberat 110,93 gr.

d. 77,5 extacy warna pink hijau merk HULK dengan berat 37,31 gr.

Pelaku tersebut di kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2),pasal 132 dan pasal 137 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.”ujarnya (roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *