OKU

Digunakan untuk keperluan Pribadi, Hasil Pemungutan Pendapatan Pajak Daerah Tidak Disetor ke Kas Daerah Kabupaten OKU

113
×

Digunakan untuk keperluan Pribadi, Hasil Pemungutan Pendapatan Pajak Daerah Tidak Disetor ke Kas Daerah Kabupaten OKU

Sebarkan artikel ini

Baturaja,SMI-

Laporan Realisasi Anggaran TA 2022 menyajikan anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp179.050.379.280,00 dengan realisasi sebesar Rp.119.223.066.898,74 atau 66,59% dari anggaran.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan secara uji petik atas Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, PBB P2, dan BPHTB yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diketahui terdapat permasalahan dengan uraian sebagai berikut :

Hasil pemeriksaan pada aplikasi vtax wajib pajak dan hasil konfirmasi piutang secara uji petik kepada wajib pajak menunjukkan terdapat Pendapatan Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir yang telah dipungut oleh petugas pemungut pajak daerah Bapenda namun belum disetorkan ke Kas Daerah

Diketahui hasil konfirmasi lebih lanjut kepada wajib pajak menunjukkan bahwa wajib pajak telah membayar pajak setiap bulan secara tunai melalui petugas pemungut pajak daerah Bapenda. Hasil wawancara kepada petugas pemungut pajak terkait menyatakan bahwa wajib pajak telah membayar pendapatan pajak daerah namun uang tersebut belum disetorkan ke rekening Kas Daerah karena digunakan untuk keperluan pribadi

Hasil pemeriksaan atas Peraturan Kepala Daerah tentang Pajak Daerah menunjukkan tidak terdapat ketentuan batas waktu bahwa Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyetor pendapatan pajak ke Kas Daerah

Sangat jelas Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada huruf g angka 2.c.1 tentang tahap penyetoran pendapatan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut yaitu dalam hal pendapatan diterima secara tunai, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyetorkan penerimaan tunai tersebut ke RKUD paling lambat dalam waktu 1 hari, kecuali kondisi geografis daerah sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah(Atik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *