# CV Zamora, Pertanyakan Integritas Polres Muba
MUBA, SMI
CV Zamora Perkasa kembali menyampaikan pengaduan kepada Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) terkait dugaan persoalan dalam kegiatan pengadaan material pasir untuk pekerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Trans Sumatera seksi IA di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengaduan terbaru tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan sebelumnya yang disampaikan pada 27 Juli 2026. Menurut pihak CV Zamora Perkasa, pengaduan pertama hingga saat ini belum mendapatkan proses atau tindak lanjut yang mereka harapkan.
Karena persoalan tersebut dinilai belum memperoleh kejelasan, CV Zamora Perkasa kembali memasukkan laporan pengaduan pada 27 Agustus 2026 kepada Polres Musi Banyuasin.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui Surat Pengaduan Nomor: 007/CV.ZP/MUBA/VII/2026, yang ditandatangani Direktur CV Zamora Perkasa, Satukhid Kartanegara, SH, dan ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Musi Banyuasin.
Pengaduan Pertama Belum Mendapat Proses, Pihak CV Zamora Perkasa menyampaikan bahwa pengaduan pertama yang dimasukkan pada 27 Juli 2026 belum mendapatkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan.
Atas dasar itu, pada 27 Agustus 2026 pihak perusahaan kembali menyampaikan pengaduan kepada Polres Muba dengan harapan persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
CV Zamora Perkasa berharap laporan kedua tersebut dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama untuk memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sebagaimana yang mereka adukan.
Dalam surat pengaduan tersebut dijelaskan bahwa pada 10 Juli 2026, CV Zamora Perkasa menerima surat dari LSM KPK RI Nomor 05/DPC KPK TIPIKOR/WARTAWAN-MUBA/VII/2026 yang meminta klarifikasi terkait keterlibatan CV Zamora Perkasa dalam pekerjaan batching plant PT HKI di wilayah kerja PSN Tol Trans Sumatera seksi IA.
Wilayah pekerjaan yang disebut dalam surat tersebut meliputi Kecamatan Babat Supat, Keluang, Sungai Lilin dan Tungkal Jaya.
CV Zamora Perkasa kemudian menyatakan telah memberikan hak jawab pada 14 Juli 2026.
Dalam klarifikasinya, perusahaan menyebut keterlibatannya hanya terjadi pada April 2026, yakni menyuplai pasir pada satu batching plant yang beralamat di Durian Daun, Kabupaten Banyuasin.
“CV Zamora Perkasa hanya dilibatkan di bulan April 2026 dan hanya menyuplai pasir di satu batching plant,” demikian substansi penjelasan yang disampaikan perusahaan.
CV Zamora Perkasa juga menyatakan bahwa setelah periode tersebut, pihaknya tidak lagi terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan pengadaan maupun penyediaan material pasir kepada pihak di bawah naungan PT HKI, termasuk PT HKI.
Dalam pengaduannya, CV Zamora Perkasa menyatakan telah melakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak PT HKI terkait persoalan tersebut. Namun, menurut pihak perusahaan, hingga pengaduan kembali disampaikan, mereka belum memperoleh balasan resmi atas klarifikasi yang diajukan.
Perusahaan menyatakan akan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan guna mendukung proses penanganan pengaduan.
CV Zamora Perkasa juga mengklaim bahwa persoalan tersebut telah menimbulkan kerugian, baik secara hukum maupun materiil, serta berpotensi mencoreng nama baik perusahaan sebagai pelaku usaha.
Lebih lanjut, dalam surat pengaduannya, perusahaan menyampaikan dugaan adanya material pasir yang masuk ke pekerjaan PSN tanpa disertai dokumen resmi.
Perusahaan juga menduga terdapat tindakan yang dilakukan secara terencana oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan klaim yang disampaikan pihak CV Zamora Perkasa dalam surat pengaduannya dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kebenaran materiilnya masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
CV Zamora Perkasa meminta Kapolres Muba menerima dan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana.
Saja juga berharap Kapolres Muba yang Baru Dengan kembali disampaikannya pengaduan pada 27 Agustus 2026, pihak CV Zamora Perkasa berharap Kapolres Musi Banyuasin yang baru dapat memberikan perhatian terhadap laporan tersebut.
Perusahaan berharap proses penanganan pengaduan dapat dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami, dengan adanya Kapolres yang baru, setiap pengaduan masyarakat maupun pelaku usaha dapat diproses secara profesional dan transparan. Kami berharap kehadiran pimpinan yang baru dapat semakin memperkuat dan mengembalikan kepercayaan masyarakat serta integritas Polres Musi Banyuasin,” demikian harapan yang disampaikan pihak CV Zamora Perkasa.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa pengaduan tersebut disampaikan dengan itikad baik untuk memperoleh perlindungan hukum dan kejelasan atas persoalan yang mereka hadapi.
sebagai informasi Dalam surat pengaduan juga disebutkan bahwa sekitar akhir 2024, CV Zamora Perkasa pernah diundang dalam sebuah pertemuan resmi di Rumah Makan Pindang Musi Kopek Randik, Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau.
Menurut keterangan dalam surat tersebut, pertemuan dihadiri sejumlah pihak perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan proyek, antara lain PT HKI, PT HKIsis, PT Wira Agung, PT Wira Perkasa, PT Inti Beton, PT Adi Perkasa dan PT Bejana, serta pihak CV Zamora Perkasa.
Kini, setelah pengaduan pertama pada 27 Juli 2026 disebut belum mendapatkan proses, CV Zamora Perkasa kembali menyampaikan pengaduan pada 27 Agustus 2026.
Perusahaan berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian melalui proses hukum yang objektif, sehingga apabila memang ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pihak-pihak yang diadukan juga mendapatkan kepastian hukum.
(Red)














