Pemilik Tanah Tidak Terima Uang Ganti Rugi
KAYU AGUNG, SMI-
Akibat adanya dugaan Mafia Tanah, Sungguh tragis nasib Masnaini( 65 ) pekerjaan petani beralamat Peda maran 1 Menang raya Rt 011 Rw 00 Kec Pedamaran Kab Ogan Komering Ilir(oki) Provinsi Sumatera Selatan ,Sampai Sekarang hapir kurang lebih dua puluh tujuh tahun belum ada ganti rugi dari Perusahaan ( PT) TANIA SELATAN beralamat di .Jln Lintas Timur Lubuk Seberuk lempuing jaya Ogan Komering Ilir (Oki) Provinsi Sumatera Selatan
Di sebabkan lahan seluas 18,6ha di Duga belum ada itikad baik Ganti Rugi dari Pihak PT Tania Selatan.
Hari Jum’at 24/02/23 pukul 16.00wib Pihak Keluarga Korban Masnaini dan Pihak PT TANIA SELATAN mendapat undangan Mediasi di kantor Camat Lempuing jaya,yang di hadiri Camat , aparat TNI dan aparat Kepolisian serta pihak yang bersengketa dan humas PT TANIA SELATAN .
Dalam Mediasi yang di pimpin Camat Selaku tuan Rumah ini belum ada titik tengah, apalagi dari perwakilan perusahan Mulyadi selaku Humas PT TANIA SELATAN ” mengatakan Kami sudah melakukan ganti rugi lahan seluas 18.6ha kepada Iqrom CS kata Mulyadi.
Sementara di tempat terpisah Wiwin alias Rina ( Kerabat Masnaini) yang menerima seharusnya Masnaini, ini bukan dia, jadi kami selaku pemilik lahan di rugikan.
Jadi Mediasi ini tidak ada kata Sepakat dari kedua pihak, apalagi kami belum menerima ganti rugi tersebut.
” yang punyo Tanah siapo ,ngapo dio bayar ganti rugi samo Iqrom, pastilah ado permainan di sini, kami berharap keadilan.
Senada dengan ini Hendri anggara selaku Camat Lempuing jaya Kab OKI mengatakan Pemerintah dalam hal ini sudah melakukan mediasi yang ke 3 tapi tidak ada kesepakatan antar kedua pihak soal Lahan HGU seluas 18.6 ha jadi permasalahan ke jalur hukum.(Muslim/Hadi)