Palembang – SMI
Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Sumatera Selatan mendatangi Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang menanyakan dan mengkorfirmasi masalah kasus anak yang di cabulin orang tuan nya sendiri selama 10 tahun di unit perlindungan perempuan dan anak Polrestabes palembang jalan Gubernur H. Bastari 8 ulu kecamatan Jakabaring Palembang, Senen (05/10/20)
Ketua KPAD Sumatera Selatan H. Eko Wiraw nan Z, SH melalui Fahru Nasor, SH Ketua Pokja Bidang Management mengatakan kami memberikan apreasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Palembang yang sigap terhadap kasus – kasus yang khususnya mengenai kekerasan terhadap anak
” Harapan kami berkunjung ke polrestabes ini, kami ingin konfirmasi masalah anak yang di cabulin oleh orang tua kandungnya selama 10 tahun dari umur dari umur 7 atau 8 tahun dan anak tersebut sekarang umur 18 tahun, oleh sebab itu kami ingin mencari tahu perkembangan masalah kasus ini,”ujarnya.
“Karena ini masih menyangkut anak, tuntutan dari pihak kepolisian sejauh mana, atau tetap menggunakan tindak pidana umum atau perlindungan anak dan ternyata masuk kepidana umum dan undang – undang perlindungan anak no. 35 tahun 2014,” tambahnya.
Pihak Polrestabes Palembang dalam hal ini satreskrim unit perlindungan perempuan dan anak sangat merespon bahwa perhatian terhadap anak benar – benar di perhatikan khususnya menyelamatkan anak berarti menyelamatkan bangsa.
H. Fahrurrozy Bey, SH, MM Ketua Pokja Bidang Sosialisasi dan SDM di dampingi Hj. Kori, S.CHt Ketua Pokja Bidang Pengaduan, Telaahan dan Kajian mengatakan pada dasarnya aundensi dengan jajaran Polrestabes ini menindaklanjuti hal – hal yang lagi Viral mengenai kasus – kasus pelecehan terhadap anak.
” Dan, mengapresiasi kepada pihak kepolisian, tetapi yang terpenting kita selalu mensosialisasikan Stop kekerasan terhadap anak dalam rangka segera mewujudkan Sumsel layak anak,” ujarnya. (Roy/chairuns)



















