PalembangWarta Polri

Kapolresta Himbau Sanksi Menanti Langgar (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020

348
×

Kapolresta Himbau Sanksi Menanti Langgar (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG,SMI

Operasi yustisi penertiban disiplin protokol kesehatan covid-19 secara resmi dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Palembang, Kamis (17/9/2020) berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

Penegakan disiplin adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19 di kota Palembang serta pelaksanaan sidang Yustisi di wilayah hukum kota Palembang. Operasi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan.

Menurut Kapolrestabes Palembang sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Palembang Kombes Pol Anom Setyadji menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi yustisi ini tujuannya untuk memberi efek jera kepada warga Kota Palembang, yang masih tak mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini, khususnya bagi yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

“Selain itu, operasi yustis juga merupakan penegakkan Perwali Nomor Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru maka, yang dirasa perlu ada penekanan kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ini.”ungkap Kapolrestabes Palembang.

Lebih lanjut, Anom menambahkan pada operasi yustisi hari pertama ini dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Puluhan warga yang tidak mengenakan masker digiring ke halaman Monpera Palembang untuk didata dan disidang.

“Para pelanggar nantinya akan kita berikan sanksi dimulai dari denda hingga pengenaan badan atau fisik, sedangkan untuk sanksi administrasi kita berlakukan ke tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa yang turut menantau kegiatan operasi yustisi mengatakan ternyata masih ada masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan sehingga ke depannya razia diperketat lagi.

“Kegiatan ini akan kita lakukan secara terus-menerus. Tidak hanya di pusat kota, tapi saya minta agar ini di lakukan dengan menyisir lorong-lorong. Bahkan, kita juga akan lakukan di lingkungan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang,” terangnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, GA Putra Jaya melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Budi Norma menerangkan, hari pertama penegakkan Perwali Nomor 27 Tahun 2020, semua yang terjaring tidak menggunakan masker langsung di laksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Mereka yang tidak menggunakan masker, langsung di sidang dan diberikan sanksi berupa teguran lisan, denda dan sanksi sosial,” ungkapnya.

Budi menambahkan semua sanksi akan ditentukan oleh hakim pengadilan yang memimpin sudang tipiring. “Sanksinya ada yang didenda Rp100 ribu sampai Rp500 ribu, tapi ada pilihan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan monpera,” tegasnya. (Dn/ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *