Warta Polri

Kapolresta PREES REALEASE CURAS CURANMOR POLRESTA KOTA PADANG

354
×

Kapolresta PREES REALEASE CURAS CURANMOR POLRESTA KOTA PADANG

Sebarkan artikel ini

Padang,SMI

Polresta kota padang melakukan Confers Pers seluruh media tentang Curas&Curanmor yang telah di tangkap oleh reskrim polresta kota padang.(16/09/2020)

Pelaku yang di tangkap sebanyak 2 orang yang di hadapkan oleh seluruh media di depan gedung utama polresta kota padang.

Kapolresta kota padang AKBP Imran Amir.S.IK,M.H mengatakan bahwa kami dari polresta kota padang tidak pernah berhenti dimana tetap kami kejar.

Penangkapan 2 orang pelaku jambret&curanmor tersebut kemaren malam.pelaku tersebut baru keluar dari lapas di sebabkan dapat asimidasi saat bulan 3 kasus yang sama.

Pelaku curanmor mengaku baru dapat 1 unit kendaraan bermotor.pelaku tersebut yang bernama Dedi Saputra ALIAS ( Dedi Tato ),umur 37 tahun dan alamat tinggal di jalan Jundul rawang Blok D no 5 Rt 02 RW 08 kel.rawang kec.padang selatan kota padang.

Tersangka kedua jambret yang bernama Darman Alias (Maman),umur 39 tahun,alamat jl tanjung saba rt 03 rw 01 kel tanjung saba pitameh kec lubeg.Tkp pelaku jambret terjadi di dalam angkot aur duri yang sedang berjalan jl pemuda dekat plaza andalas.

Kemaren sore jam 17.00 wib tim reskrim polresta kota padang melakukan pengembangan oleh anggota polresta kota padang.pelaku tersebut dari 2 LP sudah terbukti dari barang bukti Curanmor&jambret,sepeda motor pemilik korban di pinjamkan oleh polresta kota padang dan tidak ada peminjaman pakai uang”ujarnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat,kalau ada pernah menjadi korban jambret dengan ciri-ciri pelaku yang sama,silahkan laporkan ke polresta kota padang.

Barang bukti yang di dapat kedua tersangka seperti 1 unit motor revo,handpone genggam,uang dll

Kedua pelaku jambret & curanmor tersebut di kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.(roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *