Prabumulih,SMI
Maraknya praktik rangkap jabatan di tingkat kelurahan kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang oknum di RT 05 RW 01, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur diduga merangkap sebagai Ketua RT, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sekaligus terlibat dalam pengurusan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi serta potensi konflik kepentingan dalam pelayanan publik.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap ASN—termasuk PPPK—wajib menjunjung tinggi prinsip integritas, profesionalitas, serta menghindari konflik kepentingan. Rangkap jabatan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi melanggar etika dan hukum karena dapat memengaruhi independensi serta objektivitas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Larangan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengharuskan aparatur negara bersikap netral dan bebas dari kepentingan ganda. Rangkap jabatan dinilai berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan hingga membuka celah penyalahgunaan jabatan, terlebih jika posisi tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan distribusi bantuan sosial.
Dalam konteks pemerintahan desa dan kelurahan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa turut menegaskan pentingnya independensi dalam struktur pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan. ASN maupun PPPK pada prinsipnya dibatasi untuk tidak merangkap jabatan tertentu yang dapat mengganggu fungsi pengawasan maupun netralitas.
Keterlibatan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) juga menjadi perhatian serius. Program bantuan sosial ini menyasar masyarakat miskin dan sangat rentan terhadap konflik kepentingan. Jika satu orang memegang peran sebagai RT, ASN (PPPK), sekaligus terlibat dalam pengelolaan PKH, maka potensi penyimpangan—baik dalam pendataan, penyaluran, maupun pengawasan—menjadi sangat terbuka.
Pengamat kebijakan publik menilai, praktik rangkap jabatan seperti ini bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana apabila terbukti menimbulkan kerugian negara atau adanya unsur penyalahgunaan kewenangan.
Aparat penegak hukum, dan BKD didesak untuk segera melakukan klarifikasi dan investigasi guna memastikan tidak terjadi praktik dugaan korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
Dengan regulasi yang sudah jelas, praktik dugaan rangkap jabatan semestinya tidak lagi terjadi. Pemerintah daerah diharapkan bertindak tegas melalui pengawasan dan pemberian sanksi terhadap oknum yang terbukti melanggar, demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. (Ariyanto)














