Berita

Dalam Reses Dapil III, Andreas Okdi Priantoro Temukan Persoalan Pendidikan hingga Penyalahgunaan Fasilitas Umum

20
×

Dalam Reses Dapil III, Andreas Okdi Priantoro Temukan Persoalan Pendidikan hingga Penyalahgunaan Fasilitas Umum

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG,SMI

Anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) III (Tiga), Andreas Okdi Priantoro, S.E., Ak., S.H., menyoroti sejumlah persoalan penting yang ditemukan selama pelaksanaan reses Masa Persidangan II Tahun 2026 di wilayah kerjanya. Berbagai temuan tersebut mencakup kondisi dunia pendidikan, kepatuhan perizinan bangunan, hingga pemanfaatan fasilitas umum oleh pelaku usaha.

Dalam keterangannya, Andreas menyebut bahwa sektor pendidikan masih menjadi persoalan yang paling mendesak. Dari hasil peninjauan langsung di SMP Negeri 6 Palembang dan SMP Negeri 4 Palembang, ia menemukan masih banyak sekolah yang berada di kawasan pusat kota namun belum memiliki sarana pendukung yang layak untuk menunjang proses belajar mengajar.

Menurutnya, sejumlah ruang kelas masih kekurangan penerangan, bahkan ada ruang belajar yang hanya memiliki satu lampu sehingga dinilai tidak ideal untuk aktivitas siswa di dalam kelas.

“Secara umum kami melihat masih banyak sekolah yang minim fasilitas dasar, mulai dari pencahayaan hingga kondisi ruang kelas yang belum memadai. Ini sangat memprihatinkan karena sekolah berada di wilayah kota, namun kebutuhan dasar siswa untuk belajar dengan nyaman belum terpenuhi,” ujar Andreas.

Ia juga menilai kondisi tersebut sangat kontras dengan besarnya anggaran pembangunan infrastruktur lain di kota, sementara fasilitas pendidikan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat justru masih belum maksimal.

Selain itu, Andreas menyoroti proses pembangunan sekolah di Palembang yang dinilai belum terencana dengan baik. Ia menegaskan bahwa beberapa proyek pembangunan maupun penambahan gedung sekolah masih belum didukung dengan masterplan dan layout bangunan yang jelas, sehingga pembangunan terkesan berjalan tanpa konsep jangka panjang.

“Ke depan pembangunan sekolah harus memiliki perencanaan yang matang agar tidak terkesan tambal sulam. Dunia pendidikan membutuhkan perhatian serius karena menyangkut masa depan generasi muda,” katanya.

Tak hanya bidang pendidikan, Andreas juga menyoroti adanya bangunan usaha yang diduga belum mengantongi izin resmi, salah satunya Gedung Mandiri Financial Center Palembang di kawasan Jalan A. Rivai.

Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku di Kota Palembang, termasuk melengkapi seluruh dokumen legal sebelum menjalankan aktivitas operasional.

“Kami menemukan adanya bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Karena itu kami merekomendasikan agar dilakukan penutupan sementara hingga seluruh izin dipenuhi. Ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar semua pihak taat aturan,” tegasnya.

Dalam agenda reses tersebut, Andreas juga menemukan dugaan pelanggaran lain di Comforta Suites Hotel, di mana terdapat penggunaan bahu jalan dan area trotoar untuk menunjang aktivitas operasional hotel.

Menurut dia, penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan bisnis tidak dapat dibenarkan karena mengganggu hak pejalan kaki serta berpotensi menutup saluran drainase di sekitar lokasi.

“Trotoar dan bahu jalan adalah fasilitas publik. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan usaha karena itu mengambil hak masyarakat. Harus segera ditertibkan dan dikembalikan sesuai fungsi semestinya,” ujarnya.

Andreas menegaskan seluruh temuan selama reses tersebut akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Palembang dan instansi terkait, agar segera ditindaklanjuti demi kepentingan masyarakat serta penegakan aturan di kota tersebut.

“Semua temuan ini akan kami sampaikan secara resmi agar bisa segera ditindaklanjuti. Tujuannya jelas, agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan aturan ditegakkan tanpa pengecualian,” tutupnya. (Rq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *