Palembang,SMI-
Intensifikasi Pangan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H ini merupakan kegiatan rutin Badan POM yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat mengenai kinerja dan kapabilitas Badan POM dalam melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang membahayakan kesehatan dan merugikan ekonomi nasional.
Intensifikasi Pangan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H pada tahun 2024 ini, meliputi kegiatan: Pengawasan sarana distribusi dan retail pangan. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 4 Maret s.d. 18 April 2024, Pengawasan pangan buka puasa sepanjang bulan puasa Ramadhan, Pengawasan pangan di pasar-pasar tradisional.
Hasil Intensifikasi Pangan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H sampai dengan tanggal 2 April 2024 adalah sbb:
Kegiatan pengawasan sarana distribusi pangan dilakukan di wilayah kab/kota di wilayah Prov. Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang, Kab. Ogan Ilir, dan Kab.OKU Jumlah sarana yang diperiksa sampai dengan tahap V tanggal 2 April 2024 sebagai berikut:

Total nilai keekonomian dari hasi pengawasan intensifikasi peredaran Pangan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H sampai dengan tahap V tanggal 2 April 2024 yaitu:

Plt Kepala BPOM Kota Palembang H Teddy Wirawan, M.Si, Apt menuturkan, “Kegiatan pengawasan pangan buka puasa dilakukan di Kota Palembang (16 pasar bedug & takjil), di Kab. Banyuasin, Kab. OKU, Kab. OKUT, Kab. OKI, Kab. PALI, Kota Prabumulih, Kab. Muara Enim dan Kab. Ogan Ilir. Adapun sampel buka puasa sebanyak 279 item sampel dengan hasil uji:
1) MS sebanyak 274 tem atau sebesar 98,21%
2) TMS sebanyak 5 item atau sebesar 1,79%
3) Uraian TMS: rujak mie 1 item, cendol warna pink 3 item, kue sengkulun 1 item
4) Tindak lanjut yang dilakukan adalah pembinaan kepada pedagang dan produk diserahkan kepada petugas untuk dimusnahkan.”
Kegiatan pengawasan pangan di pasar-pasar tradisional dilakukan di pasar di wilayah Kota Palembang, Kab.OKU, dan Kab. OKU Timur.
Adapun sampel yang dilakukan uji cepat sebanyak 37 item sampel, dimana yang TMS sebanyak 3 item (8,11%) dan yang MS sebanyak 34 item (91,89%)
Uraian TMS:
Positif formalin sebanyak 2 item yaitu Tahu putih
Positif Rhodamin B sebanyak 1 item yaitu Terasi (Sungsang)
Ia juga menambahkan, Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang akan dikonsumsi. Jangan membeli atau memilih produk pangan yang tidak memiliki izin edar, rusak, kadaluarsa. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kadaluarsa sebelum membeli atau memilih produk produk pangan.
Sebagai upaya pengawasan dan penanganan kasus peredaran pangan yang mengandung bahan berbahaya, Badan POM berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor terkait, antara lain dengan Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan), serta Kepolisian RI.
Apabila masyarakat mencurigai adanya peredaran pangan ilegal atau tidak memenuhi syarat, harap melaporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Palembang Tlp. 0711-510126, 0711510042, Fax.0711510195, email serlik.bpomplg@gmail.com. (Anjas)



















