Dikampung halaman saya di daerah OKU timur banyak sekali anak-anak yang dibawah umur sudah menikah, yang jadi pertanyaan saya bagaimana proses mengajukan Dispensasi nikah dan apa saja syarat-syaratnya?Terimakasih…Waalaikumsalam Wr.WbTerimakasih atas pertayaan saudaraMenurut peraturan Mahkamah Agung (MA) No.5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan Dispensasi kawin.

Pengertian Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Sebagaimana yang dimaksud dengan pengertiannya, tujuan dispensasi nikah adalah untuk memberikan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah nya pernikahan atau perkawinan secara hukum positif. Maka dari itu Undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan Dispensasi Nikah.
Dasar hukum tentang dispensasi nikah adalah telah diatur dalam sejumlah aturan perundang-undangan tentang pernikahan atau perkawinan di Indonesia. Seperti dalam undang-undang Republik Indonesia No. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undnag-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Sementara terkait dasar hukum pemberian Dispensasi Nikah adalah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) No.5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi nikah. Dalam pasal 6 peraturan Mahkamah Agung No.5 tahun 2019 ini disebutkan bahwa pihak yang berhak mengajukan permohonan dispensasi nikah adalah orang tua atau wali.
Adapun tujuan ditetapkan pedoman mengadili permohonan dispensasi Nikah adalah untuk :Menerapkan azas sebagaimana yang dimaksud pasal 2 yaitu azas kepentingan terbaik bagi anak, azas hak hidup dan tumbuh kembang anak, azas penghargaan atas pendapat anak, azas penghargaan harkat dan martabat manusia, asaz non diskriminasi, kesetaraan gender, azas persamaan didepan hukum, azas keadilan, azas kemanfaatan dan azas kepastian hukum Menjamin pelaksanaan system peradilan yang melindungi hak anak Meningkat tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak Mengidentifikasi ada atau tidak nya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin Mewujudkan standardisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin dipengadilanPasal 7 ayat 2 Undang-undang perkawinan menekankan bahwa permintaan dispensasi nikah kepada pengadilan harus disertai alasan yang kuat dan bukti-bukti yang mendukung untuk diberikannya dispensasi kawin.Dalam pasal 7 undang-udang no 16 tahun 2019 disebutkan bahwa pernikahan atau perkawinan hanya diizinkan apabila pri dan wanita sudah mencapai 19 tahun.
Sementara jika terjadi adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka pihak terkait dapat meminta dispensasi nikah kepada pengadillan yang berwenang.Aturan pemberian dispensasi nikah adalah diajukan oleh orang tua atau wali dengan wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak calon mempelai. Hal ini tentunya dengan memperhatikan syarat-syarat atau persyaratan dispensasi nikah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.Secara administrasi persyaratan dispensasi nikah adalah:Surat permohonan Fotokopi KTP kedua orang tua atau waliFotokopi kartu keluarga (KK)Fotokopi KTP atau Kartu identitas anak dan/atau akta kelahiran anakFotokopi KTP atau kartu identitas anak/atau akta kelahiran calon suami isteri Fotokopi ijazah Pendidikan terakhir anak/surat keterangan masih sekolah dari sekolahan anak Surat penolakan dari KUA surat ini berisi mengenai tidak diberikan izin pernikahan anak dibawah umur atau kurang dari 19 tahun Surat penolakan dari KUA yang berisi mengenai tidak diberikan izin pernikahan anak dibawah umur atau kurang dari 19 Tahun Pengajuan dispensasi nikah diajukan dipengadilan agama untuk yang beragama islam dan pengadilan negeri untuk yang beragama diluar daripada islam. Jika persyaratan diatas tidak dapat dipenuhi maka dapat digunakan dokumen lainnya yang menjelaskan tentang identitas orang tua atau wali (pasal 5 ayat 2 Perma no.5 tahun 2019).Dasar Hukum Pasal 7 undang-undang 16 tahun 2019Pasal 5 ayat 2 perma No.5 tahun 2019Pasal 6 Perturan MA No.5 tahun 2019Pasal 17 perma No.5 tahun 2019Untuk keterangan lebih lanjut silakan hubungan kontak Admin 089624315609Demikan jawaban atas pertanyaan saudara terimakasih semogah bermanfaat
MEYEM SAMTIKA SAMSURI,S,HADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUMBERKANTOR DIKANTOR SAIFUL MIZAN YUSUF & REKAN














