Berita

Focus Group Discussion Resolusi Tambang Ilegal

238
×

Focus Group Discussion Resolusi Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

Palembang, SMI-

Adanya kegiatan penambangan ilegal, baik ilegal drilling maupun penambangan emas di provinsi sumatera selatan yang tidak mengantongi izin dari pemerintah seperti kegiatan memproduksi mineral dan batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan yang tidak mengunakan prinsip pertambangan yang baik serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.

Aktivis perduli sumatera selatan atau (APS-SUMSEL) bersama beberapa ormas di kota palembang melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD), bertempat di Ballroom hotel arya duta palembang, rabu (21/12/22).

Dalam acara yang digelar tersebut tampak hadir perwakilan dari DPP Gencar, MPC dan BKPB pemuda pancasila, beberapa Lsm dan organisasi masyarakat lainnya bersama mahasiswa dari berbagai universitas di kota palembang

Acara menghadirkan narasumber diantara lain KPK, Kementerian esdm, kementerian LHK, Kementerian perhubungan, DPR RI komisi Vll, gubernur sumsel, kapolda sumsel, pangdam ll/sriwijaya dan praktisi hukum.

Resolusi tambang ilegal resmi dibuka gubernur sumatera selatan, rabu (21/12/22).
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, saksi pidana atas kegiatan pertambangan tanpa izin (ilegal) ini diatur dalam pasal 158 undang undang RI no.3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, setiap orang yang melakukan pelanggaran atas ketentuan pasal 35 (penambangan tanpa izin) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus milyar rupiah.

Untuk satu izin pertambangan rakyat (IPR) orang perseorangan paling luas 5ha dan koperasi paling luas 10ha dalam jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing – masing 5 tahun.

Sedangkan yang menjadi hak para pemegang izin pertambangan rakyat adalah mendapatkan pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari pemerintah dan/ atau pemerintah daerah serta mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *