Palembang

KOMITE AKSI PENYELAMAT LINGKUNGAN : GUGAT IJIN LINGKUNGAN PENIMBUNAN KERAMASAN

489
×

KOMITE AKSI PENYELAMAT LINGKUNGAN : GUGAT IJIN LINGKUNGAN PENIMBUNAN KERAMASAN

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SMI-

Palembang 13 Arpil 2021 Menindak lanjuti surat gugatan PTUN Tanggal 5 April 2021 No 25/G/LH/2021/PTUN yang disampaikan tim kuasa hukum Komite Aksi Penyelamat lingkungan ( KPAL) Saudara Turiman,S.H dan saudara Yulisman, S.H dalam pres konfresnya di Pengadilan TUN Palembang pada tanggal 13 april 2021

Tim Kuas dalam Pres Kongres menyampaikan beberapa hal,

1. Komite Aksi Penyelamat Lingkungan telah melakukan upaya hukum terhadap indikasi pelanggaran pada kegiatan penimbunan lokasi kawasan baru terpadu keramasan, dimana untuk indikasi pelanggaran pidana telah dilaporkan ke polda tanggal 5 April 2021.

2. Upaya komite ke PTUN, merupakan langkah kongkrit komite, untuk menguji apakah secara administratif izin lingkungan yang terbitkan oleh pemerintah kota Palembang terhadap kegiatan penimbunan kawasan baru terpadu berupa rawa seluas 45.45 h sudah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan atau tidak.

3. Lebih lanjut, Upaya pengujian izin lingkungan melalui Gugatan PTUN yang dilakukan, sejatinya merupakan satu kesatuan yang utuh dari upaya membuktikan indikasi adanya pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana lingkungan hidup pada kegiatan penimbunan lokasi kawasan baru terpadu keramasan.

Dalam sidang perdana gugatan PTUN ini pihak penggugat yang diwakili kuasa hukum dapat hadir, namun pihak tergugat dinas PMPTSP Palembang tidak hadir diduga tanpa ada penjelasan kepada pihak pengadilan, dalam statment nya Turiman S.H

Lanjut Tulisan menyampaikan bahwa kegiatan penimbunan kawasan baru terpadu benar atau salah secara ilmiah hanya dapat diukur dari kesesuaian kegiatan tersebut dengan aturan hukum yang ada, untuk itu upaya PTUN ini adalah salah satu upaya untuk menguji secara ilmiah apakah ijin lingkungan yang dikeluarkan sebagai persyaratan kegiatan penimbunan kawasan baru terpadu sudah benar atau belum.

Jika melihat fakta-fakta dan aturan yang melingkupi, kami yakin penerbitan izin lingkungan yang menjadi objek gugatan dapat dibatalkan karena cacat prosedur, subtansi dan bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik.

Dalam kesempatan yang sama Yulisman S.H juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh Komite Aksi Penyelamat lingkungan ( KPAL) pihaknya menyatakan siap bertarung dalam proses sidang PTUN nantinya dengan fair dan menjujung asas keadilan, dan berharap dapat memenangkan gugutan tersebut untuk menjadi yurisprondensi kasus pelanggaran lingkungan di Sumsel.

Turiman S.H mengingatkan kepada dinas PMPTSP Palembang jika dalam sidang kedua tidak hadir maka pihak kuasa hukum Komite Aksi Penyelamat lingkungan ( KPAL) akan meminta pengadilan untuk dapat memanggil paksa secara berjenjang terhadap Walikota Palembang hingga Menteri Lingkungan hidup tegasnya.

Komite Aksi Penyelamat lingkungan (KPAL) berkomitment untuk mengawal penegakan tata kelola lingkungan hidup di Sumsel dengan upaya-upaya advokasi hukum sebagai salah satu langkah mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan pelanggaran lingkungan hidup baik secara administratif ataupun dilakukan langsung terhadap sumber daya alam, tanah, air dan udara diwilayah Sumatera selatan

Dengan telah dilakukanya tahapan proses advokasi penolakan proyek penimbunan kawasan terpadu di keramasan,Komite Aksi Penyelamat lingkungan ( KPAL) akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan siap menerima dan menghormati hasil terbaik yang di capai tim kuasa hukum , dan berharap ini menjadi tonggak sejarah dalam kasus lingkungan hidup di Sumsel ujarnya (Aprika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *