Prabumulih, SMI-
Tersangka Kasus Cabul Harry Gunawan yang berusia 32 tahun, merupakan warga Jalan Patra Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.Harry merupakan Pemilik Gunawan House.Hary Adalah Pelaku Cabul kepada Siswa Lelakinya, Kini Kasusnya Ditangani Unit PPA Polres kota Prabumulih.Polres Prabumulih melalui Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih menggelar Press Release kasus pencabulan guru les kepada siswanya.Press Reales Berlangsung di Mapolres Prabumulih, pada hari Rabu, 22 Februari 2023.
Berdasarkan Informasi dari Tersangka Pelaku Cabul ini, di peroleh Keterangan bahwa Pertama kalinya di lakukannya,HK alias Harry Gunawan, 32 tahun warga Jalan Patra Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan ditampilkan kepada para awak media. Belakangan, HK adalah pemilik Gunawan House, sebagai tempat les dia mengajar di kota Prabumulih. HK mengakui perbuatannya telah mencabuli siswa lesnya. Dia mengungkapkan, kalau ketika kecil juga pernah mendapat perlakuan sama.
“Iya dulu aku pernah dicabuli waktu kecil. Tetapi, aku lupa siapa pelakunya,”Ujarnya kepada para awak media.
Menurut Pengakuan HK bahwa AL merupakan korban satu-satunya aksi cabul, yang dilakukan kepada siswanya.Hal tersebut terjadi pertama kali melakukan itu ia terinspirasi dari film di YouTube. “Awalnya, kita main ikat-ikatan. Ngefrank korban, hingga akhirnya terjadilah pencabulan itu,”Ungkap HK.
Sewaktu ditanya prihal ada hubungan khusus, antara pelaku dan korban. Dijawabnya, hanya sebatas murid dan guru. Dan, tidak menampik ia memang dekat bersama korban. “Kita suka sama suka, kalau hubungan yah dekat. Memang aku pakai alat bantu seks ketika beraksi, dibeli dari online,” bebernya.
Terpisah, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Wakapolres, Kompol Ikrar Potawari SIk SH menjelaskan, kalau modus pelaku memperdaya korbannya awalnya meminta dipijat.
“Setelah itu, terjadilah aksi pencabulan itu. Dari hasil visum, setidaknya lebih dari 10 kali aksi tersebut dilakukan sejak Agustus 2021,” terang Ikrar.
Masih kata dia, sementara ini dari laporan baru satu korban saja dan penyelidikan kasusnya masih terus didalam penyidik.
“Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17/2016 tentang penetapan Perpu No 10/2016 tentang perubahan kedua UU No 22/2002 tentang PPA. Ancamannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama Rp 15 tahun. Dan, denda paling banyak Rp 5 miliar,”Demikian Pungkasnya
(Sunar)




















