MUBA – SMI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyelesaian permasalahan Kebun Rakyat Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan dengan PT. Surya Cipta Kahuripan.Senin 28-9-2026.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Muba ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II dan dihadiri anggota Komisi II, salah satunya H. Amri Andi, S.T.
Suasana rapat berlangsung serius dan fokus. Pimpinan rapat tengah membacakan dokumen dan pandangan terkait kronologis permasalahan kebun rakyat yang dikeluhkan masyarakat Desa Karang Agung.
RDPU ini digelar sebagai tindak lanjut dari aspirasi dan laporan masyarakat Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan yang mengadukan terkait kejelasan dan realisasi kebun plasma atau kebun rakyat yang menjadi kewajiban perusahaan PT. Surya Cipta Kahuripan.
“Kita di Komisi II DPRD Muba menerima pengaduan masyarakat Desa Karang Agung terkait kebun rakyat. Hari ini kita panggil para pihak untuk duduk bersama mencari solusi terbaik, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan dan investasi tetap kondusif,” ujar anggota Komisi II, H.Amri Andi,S.T.
Komisi II DPRD Muba menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian konflik agraria ini secara berimbang, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari luas HGU.
Dalam RDPU tersebut, Komisi II meminta agar pihak PT. Surya Cipta Kahuripan dapat menunjukkan data, peta, dan progres realisasi kebun rakyat serta membuka ruang dialog dengan masyarakat dan Pemerintah Desa Karang Agung.
Rapat diharapkan menghasilkan kesepakatan awal dan timeline penyelesaian yang jelas, sehingga permasalahan yang telah berlangsung lama ini dapat segera tuntas dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tingkat tapak.
Hingga berita ini diturunkan, RDPU masih berlangsung dan pihak DPRD Muba akan mengeluarkan rekomendasi resmi sebagai hasil dari rapat tersebut.
-NURDIN-














