Prabumulih

POLSEK RKT AMANKAN AHMAD PINUDI PELAKU PENGANIAYAAN TERHADAP AHMAD DANDEPIYA WARGA KARYA MULYA PRABUMULIH

368
×

POLSEK RKT AMANKAN AHMAD PINUDI PELAKU PENGANIAYAAN TERHADAP AHMAD DANDEPIYA WARGA KARYA MULYA PRABUMULIH

Sebarkan artikel ini

Prabumulih, SMI-

Ahmad Pinudi Warga Desa KARYA MULYA, Kecamatan RAMBANG KAPAK TENGAH, Kota PRABUMULIH, Provinsi SUMATERA SELATAN Merupakan TERSANGKA KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (PASAL 351 AYAT 2 KUHP).

– LP / B / 10 / VI / 2022 /SPKT/ SEK RKT / RES PBM / POLDA SUMSEL,TGL 07 JUNI 2022.
Hal tersebut terjadi Pada Hari Senin Tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 18.30 Wib.Di jalan setapak depan rumah korban dusun 5 desa karya mulya kecamatan rambang kapak tengah kota Prabumulih.
1. NAMA : AMAT DANDEPIYA BIN ROHIMAT (ALM)
UMUR : 40 THN
PEKERJAAN : Tani
ALAMAT : Dusun 5 desa karya mulya kecamatan rambang kapak tengah kota Prabumulih.

Menurut Informasi Yang dihimpun dari pihak kepolisian sektor Rambang Kapak Tengah,Pada hari senin tanggal 06 Juni 2022 sekira jam 18.30 Wib telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan cara pelaku yang bernama AHMAD PINUDI Alias KAPING Bin ROHIMAT (ALM) ,melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban berkali-kali yang mengakibatkan kedua tangan korban mengalami luka robek lengan atas tangan kanan luka robek ukuran 18 cm x 5 cm x 8 cm dan luka robek tangan kiri ukuran 5 cm x 1 cm atas luka tersebut korban tidak bisa beraktifitas seperti biasa dan di rawat inap di RS Fadilah kota prabumulih sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepolsek rambang kapak tengah.
Di Duga Pelaku adalah NAMA : AHMAD PINUDI Alias KAPING Bin ROHIMAT (ALM)
UMUR : 37 TAHUN
PEKERJAAN : TANI
ALAMAT : Dusun 5 desa karya mulya kecamatan rambang kapak tengah kota Prabumulih.

Kronologis Penangkapan adalah Pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022, setelah dilakukan Lidik dan diketahui keberadaan pelaku AHMAD PINUDI Als KAPING Bin ROHIMAT (ALM).Kapolsek Rambang Kapak Tengah Iptu DEDI APRIANSAH, S.E., M.Si.memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA M.AGUSTINO, SH untuk mengejar pelaku selanjutnya team opsnal polsek Rambang Kapak Tengah yg di pimpin oleh *Kanit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah AIPDA M. AGUSTINO, SH* langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sdr.M. REYHAN PASAHA SUGIARTOAHMAD PINUDI Als KAPING Bin ROHIMAT (ALM).

Saat sedang melarikan diri di pondok talang tegu kebun karet desa sumaja makmur Tolhas kec gunung megang kab muara enim kemudian Team opsnal di pimpin oleh *Kanit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah AIPDA M. AGUSTINO, SH* melakukan penangkapan terhadap pelaku danAHMAD PINUDI Als KAPING Bin ROHIMAT (ALM) dari hasil pengakuan pelaku mengakui memang benar telah melakukan pembacokan terhadap korban kemudian pelaku di bawa ke polsek rambang kapak tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun Barang Bukti yang di Amankan oleh Polsek Rambang Kapak Tengah, Adalah:
– 1 Lembar celana pendek warna hitam bertuliskan Eiger garis putih milik korban ada bekas darah
– 1 lembar celana panjang warna coklat milik korban ada bekas darah
– 1 buah golok bersarung bermotif hitam oren yg panjang ± 38 cm bergagang kayu.

Iptu.Dedi Apriansyah Kapolsek Rambang Kapak Tengah Memberikan Keterangan Terkait dengan adanya Tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan oleh Pelaku Terhadap Korban.

“Pelaku Saat ini sedang di sidik Oleh Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah,Pelaku di jerat dengan pasal Tindak Pidana Penganiayaan.Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, Sebagaimana di maksud dalam pasal 361 Ayat 2 KUHP.Adapun ancaman pidananya adalah pidana kurungan selama 7 tahun Penjara”,Ujar Iptu.Dedi Apriansyah Kapolsek Rambang Kapak Tengah.

(Sunar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *