Ogan Ilir

NB di Amankan Unit PPA Ogan Ilir

498
×

NB di Amankan Unit PPA Ogan Ilir

Sebarkan artikel ini

Ogan Ilir, SMI

Hal tak tak patuh terjadi, kali ini Hari Senin Tgl 07 Juni 2021 Sekira pukul 14.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres OI Telah Berhasil Ungkap Kasus Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di bawah umur, Adapun kronologis Kejadian dan Proses Ungkap Kasus.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 111/V/2021/SPKT Res OI, Tanggal 24 Mei 2021, diduga Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap anak dibawah umur, Sebagaimana di maksud Dalam Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Untuk KRONOLOGIS KEJADIAN, Pada Hari Sabtu Tgl 22 Mei 2021 Skr pkl 16.00 wib, saat korban BUNGA (Nama samaran) sedang bermain dgn adiknya (umur 6 tahun) di panggil oleh pelaku.

Kemudian adik korban disuruh pelaku pulang dan korban di ajak ke pondok di pekarangan kebun. Selanjutnya pelaku membujuk korban berbaring untuk melihat bulan dan bintang dilangit sambil pelaku membuka celana korban sebatas lutut dan pelaku langsung memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban.

Kejadian persetubuhan tsb juga kembali terjadi yaitu Pada Hari Minggu Tgl 23 Mei 2021 Skr Pkl 15.00 wib, Korban BUNGA (Nama samaran) Juga sedang bermain bersama adiknya, Kemudian di panggil pelaku lalu diajak ke halaman sebuah rumah kosong di Blok A5 Desa Permata Baru*.

Kemudian Pelaku membujuk korban untuk main sutik – suntikan dan pelaku membuka celana korban sebatas lutut dan langsung memasukan alat kelamin pelaku ke Alat kelamin korban dalam posisi berdiri. Setelah menyetebuhi Korban, *Pelaku berkata ” jangan cerita ke ibu dan bapak mu nanti kamu kena marah* ” dan kemudian korban disuruh pulang.

Keesokan harinya Senin tanggal 24 Mei 2021 Skr Pkl 07.30 wib *Pada saat korban tinggal sendirian dirumah, datanglah pelaku masuk kedalam rumah dan langsung mencium korban namun korban berkata “pak jangan ganggu aku gek dimarah bapak”.

Tiba – tiba ibu korban pulang dan pelaku langsung lari keluar dari pintu belakang*. Melihat korban duduk di sudut dinding sambil ketakutan, kemudian di tanya oleh ibu korban dan akhirnya korban menceritakan bahwa pelaku datang dan mencium korban dan *korban merasa sakit saat kencing sambil berkata “tutut (alat kelamin) pak mantri (pelaku), dimasuke kedalam pepek (alat kelmin) aku*”.

Selanjutnya atas kejadian tsb maka pihak keluarga korban merasa tidak senang dan melapokan kejadian tsbtr ke Polres Ogan Ilir untuk d tindak lanjuti sesuai hukum yg berlaku.

Dari Hasil visum diketahui bahwa terdapat robekan selaput darah pada arah jam 6 dan jam 7 yang merupakan robekan baru sampai ke dasar, terdapat kemerahan arah jam 1 diduga akibat benda tumpul.

Setelah melakukan Proses Penyelidikan dan Penyidikan terhadap perkara tersebut serta telah terpenuhi 2 (dua) alat bukti maka penyidik menetapkan NASWIN BENUSIR alias MANTRI Bin BENUSIR Sebagai Tersangka.

Kemudian *Unit PPA Satreskrim Polres OI dipimpin Kanit PPA IPDA Ferry, SH. bersama Agt Unit PPA Langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tsk NASWIN BENUSIR alias MANTRI di Rumah kediamannya Tanpa Perlawanan. Selanjutnya TSK di bawa dan di amankan ke Polres OI untuk di lakukan pemeriksaan secara intensip. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan (BAP) TSK NASWIN BENUSIR alias MANTRI yg Berstatus Sebagai duda tidak mengakui melakukan persetubuhan thdp korban namun hanya mencium dan memeluk korban saja karena merasa rindu dan teringat dengan cucu tsk yg lama tdk bertemu. Namun trhdp TSK NASWIN BENUSIR alias MANTRI di Tetapkan Sebagai Tersangka di Karenakan Telah Terpenuhi Minimal 2 (dua) Alat Bukti Sesuai Pasal 184 KUHAPidana ujarnya (Ryan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *