Berita

Lurah Bantah pemasangan Proyek Tiang Provider PT Buana Indonesia Belum Di Izinkan

120
×

Lurah Bantah pemasangan Proyek Tiang Provider PT Buana Indonesia Belum Di Izinkan

Sebarkan artikel ini

Muba,SMI

Skandal perizinan infrastruktur internet kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kali ini, proyek pemasangan tiang dan kabel fiber optik milik PT Eka Mas Republik (EMR) di wilayah Kelurahan Balai Agung memicu kegaduhan setelah pihak pelaksana lapangan diduga kuat mencatut nama Lurah untuk melegitimasi aktivitas ilegal mereka.
Bantahan Keras Lurah Balai Agung
Lurah Balai Agung, Revi Syahputra, S.H., bereaksi keras terhadap klaim sepihak pengembang.

Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan izin, baik secara lisan maupun tertulis, untuk aktivitas pemasangan tiang tersebut.

Revi menjelaskan bahwa perwakilan PT Buana Indonesia memang sempat mendatangi kantornya, namun kedatangan tersebut hanya sebatas koordinasi mengenai titik lokasi, bukan dalam konteks pemberian izin.

“Kami sudah sarankan saat itu bahwa perizinan bukan kewenangan kelurahan. Kami hanya sebatas mengetahui. Jadi, klaim yang menyebutkan kami sudah merestui aktivitas tersebut adalah tidak benar dan merupakan pencatutan nama,” tegas Revi saat memberikan klarifikasi resmi.

Pencatutan Nama Pejabat untuk “Izin Mandiri”

Sebelumnya, Beni selaku perwakilan PT Buana Indonesia yang mengurus wilayah, secara terang-terangan mengklaim telah mengantongi restu dari otoritas setempat. “Kami sudah mengantongi izin melalui Lurah dan RT setempat untuk pelaksanaan ini,” klaim Beni saat dikonfirmasi.

Namun, investigasi di lapangan

menemukan fakta yang berbanding terbalik. “Izin” yang digembar-gemborkan ternyata bukanlah surat resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, melainkan dokumen internal atau surat permohonan sepihak dari PT Eka Mas Republik (EMR).

Dokumen perusahaan tersebut diketahui hanya dibubuhi cap dari RT 11 Lingkungan III, yang kemudian dijadikan dasar hukum “bodong” untuk mengali bahu jalan publik.
Delapan Poin “Izin” Sepihak yang Dinilai Arogan

Dalam dokumen internal PT EMR yang beredar, terdapat 8 poin permohonan izin yang diklaim secara sepihak dan dinilai merugikan daerah, di antaranya:

Persetujuan bebas melakukan penggalian bawah tanah dan penempatan tiang tumpu di bahu jalan.

Kebebasan akses kerja tanpa batas selama 24 jam sehari.

Hak eksklusif pemasaran dan penjualan layanan di kawasan pemukiman warga.
Klaim Bebas Biaya: Pernyataan bahwa PT EMR tidak akan dibebankan biaya dalam bentuk apa pun (gratis) selama infrastruktur mereka berdiri di kawasan tersebut.

Tabrak Regulasi Daerah

Tindakan PT Buana Indonesia dan PT EMR ini dinilai telah mengangkangi prosedur perizinan pemanfaatan ruang publik di Kabupaten Muba. Berdasarkan aturan, penggunaan bahu jalan untuk kepentingan komersial wajib mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas PUPR dan perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penggalian kabel yang dinilai tidak prosedural tersebut terus dipantau warga dan pihak kelurahan karena berpotensi merusak fasilitas umum. Masyarakat mendesak Satpol PP Muba dan dinas PU PR segera turun tangan menghentikan proyek “liar” yang mencatut nama pejabat setempat tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *