WAY KANAN,SMI.COM.
Sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban ditemukan dalam razia insidentil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan, Senin (21/09/2026).
Razia melibatkan petugas Lapas bersama unsur TNI, Polres Way Kanan, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Way Kanan. Pemeriksaan menyasar sejumlah area hunian warga binaan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang atau berpotensi disalahgunakan, di antaranya kabel dan perangkat pengisi daya, aksesori elektronik, korek api, gunting, benda tajam, sendok berbahan stainless steel, serta berbagai peralatan elektronik lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhannudin, mengatakan razia merupakan bagian dari deteksi dini sekaligus upaya mencegah masuk dan beredarnya narkotika serta penggunaan telepon seluler ilegal di lingkungan lapas.
“Razia ini merupakan langkah deteksi dini dan pencegahan terhadap peredaran gelap narkotika maupun penggunaan perangkat telepon seluler ilegal,” ujar Riski.
Menurut dia, pengawasan akan terus dilakukan melalui razia rutin maupun kegiatan insidentil. Lapas juga mengedepankan langkah persuasif dan pencegahan untuk menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lapas.
“Razia rutin dan internal akan terus dilakukan sebagai upaya mengantisipasi masuknya barang-barang yang dilarang ke dalam lapas,” katanya.
Usai razia, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan urine terhadap warga binaan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Lapas Way Kanan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan terkendali. (Aldi).














