Prabumulih,SMI-
Oknum Guru SMK di Kota Prabumulih, berinisial W, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswinya, telah ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih.
Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian ke SPKT Polres Prabumulih, dan pelaku berhasil diringkus di rumahnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Wakapolres, Kompol Hendri SH mengatakan bahwa kejadian tersebut diduga terjadi pada 15 Januari 2024. Ketika pelaku memaksa korban ikut bersamanya ke warung mie ayam di Prabu Jaya.
“Pelaku memaksa korban ikut bersamanya ke warung mie ayam di Prabu Jaya,” ungkap Wakapolres bersama Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH saat pers conference ungkap kasus dugaan oknum guru SMKN tersebut, Rabu (24/1/2024).
Kompol Hendri melanjutkan, setelah mengambil kunci sepeda motor korban dan menitipkannya kepada pedagang mie ayam, pelaku mengajak korban berboncengan hingga ke Sukajadi, di mana dugaan asusila terjadi di rumah kontraknya.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Dan saat ini Pelaku sedang dalam pemeriksaan,” tegasnya.
Wakapolres menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan UU PPA Pasal 82 Jo 76E, UU No 17/2016 diubah UU No 23/2002.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 milyar,” pungkasnya.
(Sunar)




















