Banyuasin

Kejaksaan Banyuasin, Musnakan BB di HBA 62 Tahun 

394
×

Kejaksaan Banyuasin, Musnakan BB di HBA 62 Tahun 

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, SMI

Dalam upaya pemusnahan barang bukti /benda sitaan tindak pidana Kejari Banyuasin , yang di hadiri Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i Sik ,Msi , BNK Banyuasin , dan instansi terkait , Kepala kejaksaan Banyuasin Budi Herman Menyampaikan untuk membatasi peredaran narkoba bukan hanya pihak kepolisian , Ataupun instansi terkait , namun tanggungjawab kita semua untuk menyelamatkan Generasi Muda dan anak anak kita agar mereka terhindar dari narkoba

Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti/Benda sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap(incracht Van gewisjde) antara lain
1.pelaksanaan amar putusan Hakim (eksekusi) terhadap barang bukti untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat di pergunakan lagi.
2.Dalam rangka pengamanan, guna pencegahan penyelenggaraan dan penumpukan barang bukti/Benda sitaan di gudang barang bukti/Benda sitaan) barang rampasan .
3.Penyerapan Anggaran tahun 2022.
Selanjutnya barang bukti dan benda sitaan ya. Di musnahkan adalah
1.Barang bukti Narkotika jenis shabu.
2.barang bukti sejenis pakaian ,tas, plastik,bong hisap plastik, Kertas, Styrofoam.
3.barang bukti Hp, elektronik, timbangan.
, 4.barang bukti senjata api rakitan Laras panjang,Laras senjata api Laras pendek.
5.Barang bukti berupa sample bibit lobster(kondisi bibit lobster sudah mati dan di awetkan).
Adapun pemusnahan barang bukti berdasarkan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pasal 46 ayat(2) KUHAP, Putusan pengadilan tingkat akhir, Surat perintah Pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) nomor:print.1177/1.6.19/07/2022 tanggal 04 Juli 2022 dan surat perintah pemusnahan barang bukti/Benda sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap nomor:print -1176/1.6.19/07/2022 tanggal 04 Juli 2022 pada jangka waktu semester pertama tahun 2022(jan-juni) yang terdiri dari 177 perkara ,tindak Pidana Narkotika (ENZ) dengan jumlah 85 perkara,tindak pidana pencurian, pemalsuan uang, Penipuan, penggelapan, pembunuhan,Anak dsb(EQH) dengan jumlah 54 perkara dan tindak pidana perikanan, kehutanan, perjudian, pemalsuan merk dsb (EKU) dengan jumlah 38 perkara.
Berdasarkan hasil laporan Lapbor/sisa guna kepentingan penuntutan, Narkotika jenis Shabu berjumlah 187,085 gram netto, Narkotika jenis ekstasi sejumlah 124 butir dengan berat netto 40.15 gram
Apabila di rupiah kan narkotika tersebut ditaksir/estimasi senilai Rp 200.000.000 dapat di pergunakan lebih kurang 200 ribu jiwa,ini adalah warning bagi kita semua.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i,S.ik.M.si juga mengharapkan agar kit semua bekerja sama dalam pemberantasan narkoba karena penguna narkoba di Indonesia Banyuasin urutan no 2 penguna terbesar.(dedy/anjas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *