Home / JAMBI

Kamis, 22 April 2021 - 08:35 WIB

Dishut Provinsi Jambi Segera Panggil Oknum Kelola Kayu Bulian

Jambi, SMI

Terkait salah satu oknum ASN Jambi yang diduga mengelola kayu dilindungi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi tegaskan kayu bulian dilarang dikelola, dan segera panggil pihak terkait.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, melalui Sekretaris Dinas, Yazel Fatra, menjelaskan tidak dibolehkannya penyimpanan dan pengelolaan kayu bulian, “lihat asal usulnya, kalo dari hutan tidak boleh,” jelasnya saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya. Kamis (21/04).

“Nanti ada bidangnya, bagian yang mengawasi industri-industri seperti itu, ini akan kita tindaklanjuti secepatnya oleh posisi yang membidangi bersama kepala bidangnya,”

Sebelumnya, pantauan dilokasi, Selasa (20/04), pada bangsal tersebut terdapat setidaknya ratusan balok kayu bulian yang saat itu hendak disugu, terdapat pula kusen-kusen serta daun pintu yang terbuat dari kayu bulian.

Salah satu pekerja yang saat itu sedang membuat salah satu kusen pintu membenarkan menggunakan kayu bulian.Terkait aktifitas sendiri pekerja tersebut tidak mengetahui dengan pasti dari mana kayu-kayu ini datang, “mobil masuk setidaknya 2 minggu sekali,” terang pekerja tersebut yang enggan disebut namanya.

Sementara pekerja lainnya menjelaskan masuknya kayu dari daerah Bintialo Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin, “masuk dari palembang, bintialo,” jelasnya.

Pengelola bansal tersebut yang juga merupakan salah satu oknum ASN di Jambi ini, mengaku hanya menerima jasa suguan, yang padahal pantaun dilokasi juga terlihat proses pembuatan kusen dan daun pintu, “Kami yang menerima jasa suguan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Pasal 17 ayat (2) huruf e, orang perseorangan yang dengan sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e diancam dengan pidana pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Redaksi)

Share :

Baca Juga

JAMBI

SEKDA TUTUP KEJURNAS DAYUNG ANTAR PPLP

JAMBI

PANGDAM II/SRIWIJAYA LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA PERDANA KE JAMBI

JAMBI

Pengelola Kayu Ilegal, Dishut di Mintak Tindak Tegas

JAMBI

HUT Ke-61, Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Muaro Jambi Gelar Bakti Sosial

JAMBI

BUPATI MUARO JAMBI MEMBERIKAN BANTUAN DI KECAMATAN TAMANRAJO

JAMBI

SEKDA INGATKAN JEMAAH CALON HAJI JAGA KESEHATAN

JAMBI

DPRD MUARO JAMBI GELAR RAPAT PENGAMBILAN KEPUTUSAN DUA RANCANGAN

JAMBI

Upaya Memutus Rantai Terpapar Covid 19, Bupati Panggil Instansi Terkait Bentuk Satuan Tugas
jenny mccarthy top less dylan o brien naked fuckhd.org big booty tranny porn beautiful black women nude, my babysitters a vampire pornography in middle east nudevids.org foster home for imaginary friends mia monroe only fans, sarai minx work me out sexs in the office fucknude.net charli xcx nip slip girl with trout video
cheating with a bbc men on the beach naked xxnxl.vip kim kardashian superstar reviews sexxx video hd new, mia khalifa social media post xxx video mom and son motherandsonporn.com hands free orgasm hypnosis boobies at the beach, rapper nelly instagram video big titty barista ashlyn peaks jimmy michaels xnxxbangbros.com camel toe in public where to watch uncensored hentai