Berita

Konflik Permasalahan Konsumsen PT Dinar Properti, Dua Konsumsen Laporkan Pemilik Perusahaan ke Pihak Kepolisian

688
×

Konflik Permasalahan Konsumsen PT Dinar Properti, Dua Konsumsen Laporkan Pemilik Perusahaan ke Pihak Kepolisian

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG,SMI

Konflik permasalahan konsumen PT. Dinar Perkasa (Dinar Property) khususnya terkait perumahan Griya Makmur Sejati Mata Merah Palembang, sepertinya akan terus bergulir.

Pasalnya, dua konsumen PT. Dinar Perkasa telah melaporkan pemilik perusahaan ke pihak kepolisian atas dugaan adanya pelanggaran tindak pidana pasal 378 dan 372 KUHPidana yang diduga telah dilakukan pihak saudara H.Syaiful Bahri selaku owner PT. Dinar Perkasa.

“kita laporkan pihak perusahaan ke pihak kepolisian karena sudah sekian lama hingga sekarang tidak ada kepastian yang jelas terkait nasib perumahan kami namun hingga sekarang rumah yang kami idamkan belum kunjung di selesaikan” ujar Irsyad Umar di damping Noviyanti, A.Md., SH saat dimintai keterangan terkait laporan polisi (LP) pada beberapa waktu lalu, Jumat (28/8/2020).

Menurut Irsyad menerangkan sebelumnya saya sempat konsultasi dengan pakar hukum terkait hal ini bahkan saya juga memberi tahu pihak pemilik perusahaan H.Syaiful Bahri melalui via whatsaap dan pihak perusahaan meminta untuk melakukan mediasi dengan pihak konsumen.
“Aku sempat konsultasi dengan pakar hukum jugo ku laporke dengan pak Syaiful, katonyo kepengen nak minta mediasi bae eh yang namonyo mediasi ditemui dio lagi di luar kota nak kerumah katek di rumah hingga bebulan-bulan tapi sampai sekarang belum terlaksana” ungkapnya dalam Bahasa Daerah.

Masih ditempat yang sama, Noviyanti juga menambahkan pihaknya, sudah bersabar terlalu lama dari tahun 2016 lalu yang di janjikan pihak perusahaan atas perumahan Griya Makmur Sejati Mata Merah Palembang yang dibelinya secara cash akan rampung dalam kurun setahun sudah bisa menerima kunci atau sudah dapat dihuni namun nyatanya hingga sekarang jangankan kunci rumah bentuk rumah pun tidak tahu bentuknya.

Begitu juga dengan keterangan Irsyad menerangkan bahwa semenjak tahun 2017 di janjikan pihak perusahaan atas perumahan Griya Makmur Sejati Mata Merah Palembang yang dibelinya secara cash akan rampung dalam kurun paling cepat 3 bulan tapi nyatanya hanya janji belaka hingga sekarang pun belum tahu wujud perumahan kami seperti apa bentuknya.

“Jangankan bentuk rumah, tanah pun sampai sekarang masih belum di timbun, kemaren sempat ada penimbunan yang di seyalir adanya dugaan bahwa tanah yang ditimbun tersebut, adalah tanah dapat hibah dari pengerukan kolam itu pun baru sebagian saja tertimbun” ujar mereka.

Lebih lanjut, mereka memaparkan bahwa kami selama ini sudah cukup bersabar menanti niat baik dari pihak pemilik perusahaan agar dapat membangun rumah yang kami beli atau mengembalikan uang kami secara bertahap namun apa daya hingga sekarang belum ada niat baik tersebut, Ibaratkan masih jauh dari pandangan mata.

Berdasarkan hal tersebutlah, kami berdua melaporkan pemilik perusahaan ke pihak kepolisian dengan LP Nomor: STTLP/1637/VIII/2020/SUMSEL/RESTABES/SPKT tertanggal 10 Agustus 2020 atas nama Noviyanti yang ditanda tangani IPDA Suwoto dan LP Nomor : STTLP/594/VIII/2020/SPKT tertangal 13 Agustus 2020 atas nama Irsyad Umar yang ditanda tangani Kompol Triyono, S.Sos. Dengan delik pengaduan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pasal 378 dan 372 KUHPidana yang diduga telah dilakukan pihak saudara H.Syaiful Bahri selaku owner PT. Dinar Perkasa.

Terkait pengaduan tersebut, Andreas OP selaku ketua Fornt Aksi Rakyat Palembang dan sekaligus ketua pendampingan konsumen perumahan Griya Makmur Sejati Mata Merah Palembang saat diminta keterangan terkait pengaduan tersebut, menjelaskan saya memberikan apresiasi atas keberanian kedua konsumen tersebut dan pihaknya meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas atas laporan tersebut. harapnya.

Andreas juga berpendapat bahwa berdasarkan hasil keputusan pengadilan niaga pada tahun 2017 yang lalu PT Dinar Perkasa sudah ditetapkan dalam keadaan pailit. Artinya, dengan status kepailitan tersebut, semua asset kekayaan yang di miliki perusahaan harus di sita. Namun nyatanya, ada beberapa asset perusahaan yang sampai hari ini masih di kuasi oleh perusahaan seperti perumahan Griya Makmur Sejati Mata Merah Palembang.

“Dengan demikian, kami menanyakan peran kuraktor yang telah ditunjuk oleh pihak pengadilan untuk melakukan eksekusi seluruh asset ! Kok tidak melakukan tugasnya dengan baik sebagaimana mestinya yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, seperti misalnya sebagaimana rumah yang digunakan untuk tempat tinggal pemilik perusahaan sampai apakah masuk dalam daftar harta kepailitan atau tidak?” jelasnya.

Andreas juga berkata bahwa adanya dugaan pihak kurator menerima sejumlah uang dari konsumen Griya Makmur Sejati Mata Merah yang diberikan terkait dengan pelunasan perumahan yang di transfer langsung ke rekening kurator.

“Kami juga menilai adanya dugaan pelanggaran kode etik dan independensi kurator dalam mengurus perusahaan pailit, sehingga kami meminta kepada pihak terkait untuk dapat mengevaluasi dan memberikan tindakan disiplin terhadap pihak kurator “ tandasnya.

Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) salah satu tugas kurator yang tercantum pada pasal 100 dan pasal 103 adalah mencatat semua harta kekayaan pailit secara lengkap dan diletakkan di kepaniteraan pengadilan untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. Pencatatan ini dimulai paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator.

“Artinya, jelas dari cuplikan kedua pasal tersebut di atas, kami menduga adanya kelalaian yang dilakukan oleh kurator dalam pencatatan harta pailit, seperti misalnya saja Griya Makmur Sejati Mata Merah Palembang sebagaiman yang telah kami uraikan sebelumnya, bahwa perumahan tersebut tidak tercatat dalam daftar kepailitan PT.Dinar Perkasa”. pungkasnya.(aprika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *