Muratara

496 Suara Dianggap Tidak Sah, Minta Dilakukan Penghitungan Ulang

161
×

496 Suara Dianggap Tidak Sah, Minta Dilakukan Penghitungan Ulang

Sebarkan artikel ini

MURATARA,SMI-

Pasca Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara. Ratusan masyarakat Desa Kerang Anyar Kecamatan Rupit sambangi Kantor DPMDP3A dan Kantor Bupati Muratara .Hal itu dikarenakan, permasalahan Pilkades Karang Anyar belum usai. Masyarakat bersama calon kades mempertanyakan landasan hukum tidak sah nya suara tersebut

Pasalnya Pemilihan Kepala di Desa tersebut menuai sorotan, diduga ratusan suara dihanguskan tanpa dasar yang jelas, panitia dan cakades minta hitung ulang. Selasa 07/11/2023

“Dari DPT 1883 ada sebanyak 496 di anggap tidak sah, kami dari paslon no urut 1 2 3 dan 5 ingin mempertanyakan dasar mereka menghaguskan surat itu tidak sah apa dasar hukum nya. Kami minta supaya panitia tingkat kabupaten mengkaji ulang pasal 43 poin c Perbup no 38 tahun 2023 itu sehingga semuanya jelas dan sesuai regulasi yang ada”, sampai Wildan Calon Kades Karang Anyar.

Sudah berapa kali kami sampaikan bahwa, kami minta duduk bersama dengan Pihak terkait seperti panitia, semua calon kades karang anyar, yang ahli hukum nya, seperti pengacara pemkab termasuk juga bagian hukum setda Muratara, apa salahnya kalau kami minta duduk bersama dan menanyakan hal tersebut, ini demi keberlangsungan demokrasi kita bersama serta keadilan sesuai aturan itu, utaranya.

Selanjutnya Berdasarkan surat Pernyataan Panita Pemilihan Kepala Desa Karang Anyar terhadap problem suara pada Pilkades tahun 2023 menyatakan bahwa suara tidak sah tersebut merupakan human eror dari pihaknya serta tidak sah nya suara tersebut juga tanpa landasan hukum yang berlaku serta cacat demokrasi apabila tidak diperhitungkan dengan adil.

Untuk itu, melalui surat pernyataanya itu panitia desa meminta kepada panitia tingkat Kabupaten untuk melakukan pembukaan dan penghitungan ulang suara Pilkades Karang Anyar tahun 2023.

Diketahui bahwa masyarakat desa karang anyar juga menyampaikan petisi tentang pilkades karang anyar yang berisikan bahwa meminta Panitia termasuk Dinas terkait untuk menjunjung tinggi nilai- nilai demokrasi serta mematuhi peraturan bupati pasal 43 nomor 38 tahun 2023. Atas dasar itulah mereka meminta agar dilakukan penghitungan ulang secara jujur dan adil tanpa menghilangkan hak demokrasi 496 suara masyarakat desa karang anyar.

Dalam petisi juga menyatakan apabila panitia dan dinas terkait tidak mengindahkan aturan dan petisi tersebut masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa meraton hingga tegaknya keadilan pada pilkades desa karang anyar tersebut. Diketahui bahwa petisi ditandatangani oleh 1212 orang. (02zm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *