Padang

Analisis Kebijakan Sistem Zonasi di Indonesia

291
×

Analisis Kebijakan Sistem Zonasi di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Padang, SMI-

Giska Amelia Irvi Mahasiswi Ilmu Politik, Universitas Andalas. Upaya pemerintah untuk melakukan pemerataan pendidikan di Indonesia mulai dilakukan dengan di buatnya kebijakan sistem zonasi. Sistem zonasi itu sendiri adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non-favorit.

Kebijakan yang mulai diterapkan sejak tahun 2017 yang lalu ini telah melalui pengkajian yang cukup panjang dan memperhatikan rekomendasi dari berbagai lembaga kredibel. Zonasi dipandang strategis untuk mempercepat pemerataan di sektor pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa zonasi menjadi salah satu strategi pemerintah yang utuh dan terintegrasi.

“Sistem zonasi ini merupakan puncak dari rangkaian kebijakan di sektor pendidikan yang kita terapkan dua tahun terakhir ini. Tujuannya untuk mengurangi, kalau perlu menghilangkan ketimpangan kualitas pendidikan, terutama di sistem persekolahan,” ungkap Mendikbud.

Selama ini, menurut Mendikbud, terjadinya ketimpangan antara sekolah yang dipersepsikan sebagai sekolah unggul atau favorit, dengan sekolah yang dipersepsikan non-favorit terletak pada prestasi peserta didik dan latar belakang keluarga nya yang memang saling berbanding terbalik dan mengakibatkan ketimpangan yang sangat nyata pada aspek pendidikan. Selain itu, terdapat pula fenomena peserta didik yang tidak bisa menikmati pendidikan di dekat rumahnya karena faktor capaian akademik. Hal tersebut dinilai Mendikbud tidak benar dan dirasa tidak tepat mengingat prinsip keadilan.

Terkait tindak lanjut pascapenerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Mendikbud menyampaikan beberapa pokok kebijakan yang mengikutinya. Di antaranya adalah redistribusi guru, baik secara jumlah maupun kualitas. Selain itu, pemerintah akan segera menerapkan kebijakan terkait penataan sekolah. “Kalau ternyata suatu sekolah kelebihan daya tampung, karena siswanya lebih sedikit dari jumlah sekolah, nanti bisa regrouping” ujarnya.

Penerapan sistem zonasi ini sendiri memiliki maksud yang baik, dimana pemerintah ingin adanya kesetaran di bidang pendidikan dan sebagai bentuk upaya pengoptimalan berbagai pihak pendidik untuk masa yang akan datang.

Maka dari itu pemerintah menetapkan zonasi sebagai sistem yang di dahulukan untuk mendaftar ke sekolah-sekolah. Yang dimana dalam pasal 16 disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Adapun radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut, dan jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing sekolah. (Jetar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *