Prabumulih, SMI
Demi menjaga kelestarian habitat air, terutama untuk melestarikan ikan di Sungai Rambang, Hari ini bertempat di pinggiran aliran sungai Rambang, di Desa Sugih waras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Deklarasi Tolak Larang Putas, Sentrum.
Kamis 20 Mei 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, tampak hadir : Hery mulyawan Sp selaku camat Rambang, Koramil 404 Rambang & Lubai, AKP Najamudin SH Kapolsek Rambang beserta 13 kepala desa di kecamatan Rambang.
Melakukan Suatu Deklarasi untuk menjaga kelestarian lingkungan, terutama kelestarian habitat air.
Demi untuk menjaga kelestarian habitat air yang salah satunya adalah ikan, Maka para kepala desa yang berada di kecamatan Rambang sepakat untuk,
1.melarang keras agar tidak memutas ikan (Nube ).
2. Melanet.
3. Menyetrum.
Demi untuk tetap menjaga kelestarian ikan di sungai Rambang dan sungai-sungai kecil lainnya.
Adapun 13 desa tersebut adalah :
1.Desa Negri Agung.
2.Desa Air keruh.
3.Desa Baru Rambang.
4.Desa Sugihan.
5.Desa Sukarami.
6.Desa Tanjung Dalam.
7.Desa Tanjung Raya.
8.Desa Pagar Agung.
9.Desa Sugih Waras.
10.Desa Sugihwaras Barat.
11.Desa Sumber Rahayu.
12.Desa Marga Mulya.
13.Desa Kencana Mulya.
Yang kesemuanya merupakan wilayah kecamatan Rambang kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Pada kesempatan acara Deklarasi tersebut, Hery mulyawan SP MM camat Rambang mengutarakan.
“jadi hari ini seluruh kepala desa di kecamatan Rambang mengadakan Deklarasi untuk larangan mutas atau nube, melanet dan nyetrum ikan di sungai yang terletak di 13 desa ini.
Yang merupakan wilayah kecamatan Rambang kabupaten Muara enim Provinsi Sumatera Selatan.
Ini merupakan kelanjutan deklarasi kami dua tahun yang lalu, Untuk tetap komitmen menjaga sungai Rambang , yang hasilnya sudah bisa di nikmati saat ini.
Dengan ikan yang sudah mulai berkembang biak dan sungai rambang tetap terjaga kelestariannya’. Ujar pak Hery Mulyawan.
Sementara itu salah seorang kepala desa yang hadir dalam Deklarasi tersebut. Mat Kanta S.Sos Kepala Desa Sumber Rahayu Kecamatan Rambang mengatakan “kami dari tiga belas desa yang ada di kecamatan Rambang ini.
Sepakat untuk melarang keras kegiatan nyetrum ikan ,melanet dan memutas ikan (nube).karena hal tersebut bukan hanya membuat musnahnya ikan saja,namun berdampak juga pada kesehatan manusia serta hewan dan tumbuhan di sekitar sungai tersebut.
Himbauan dari kami, agar kiranya marilah kita bersama-sama untuk tidak nube, melanet dan nyetrum ikan”.
Demikian pak kades Sumber Rahayu ini menerangkan kepada awak media ini.
Senada dengan itu kepala desa Sugih Waras Rambang Asmanto menuturkan
“sama seperti dengan kades sumber rahayu tadi, kami berharap agar untuk tetap menjaga kelestarian habitat ikan di sungai rambang ini.
seperti kita ketahui selama dua tahun belakangan ini kita bisa mempertahankan dan mengajak masyarakat untuk tidak nube nyetrum dan melanet.
Semogah hal ini dapat kita teruskan kedepannya.karena berkat usaha kita bersama seperti ini , bukan hanya masyarakat rambang saja yang bisa menikmatinya bahkan dari kota prabumulih dan sekitarnya juga.
hal ini bisa di buktikan dengan banyaknya masyarakat yang mancing ikan di sungai Rambang .jadi marilah kita jaga bersama kelestarian habitat ikan di sungai Rambang ini” ungkap Asmanto mengakhiri percakapan ini.
Semogah kedepannya seluruh warga masyarakat, khususnya masyarakat di kecamatan Rambang kabupaten Muara enim provinsi Sumatera Selatan. Dengan adanya Deklarasi bersama ini di harapkan, agar masyarakat sadar akan kelestarian alam, khususnya melestarikan kelangsungan habitat air sungai dan ikan di lingkungan sekitar kita.( Sunar )




















