Prabumulih, SMI
Tim Satnarkoba Polres Kota Prabumulh, pada 03 april hari sabtu 2021 sekitar pukul 18.30 wib berhasil menangkap adhan akbar (57 tahun) bin Mursal , yang merupakan warga 7 ulu palembang sumatera selatan.
Yang mana berdasarkan dari informasi yang di berikan oleh masyarakat. Di jalan basuki rakhmat parkiran indomaret, kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan.
Tim Satnarkoba Polres menggeledah sebuah mobil toyota camry ,mobil yang berplat B 1932 ZEG warna siver milik tersangka, setelah di lakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu sabu.
Berat bersih sabu sabu yang terletak dalam bagasi tersebut seberat 1 kg, Barang haram tersebut di bungkus dalam plastik teh china.
Selain itu juga kita mengamankan 1 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp.939.000. (sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), ujar kapolres kota prabumulih AKBP siswandi di saat melakukan press release di mapolres kota prabumulih.
Akibat perbuatan tersebut , tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 uu RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.dengan hukuman maxsimal 20 tahun penjara serta kasus ini akan kita kembangkan, tandas kapolres.
Sementara itu menanggapi keberhasilan tim Satnarkoba Polres Prabumulih, dalam mengungkap peredaran narkoba di bumi”seinggok sepemunyian ” ini.
Ketua MPC pemuda pancasila kota prabumulih Rifky baday SH m.kn , melalui sekretaris Satrya muda putra SE mengapresiasi kinerja tim satNarkoba polres prabumulih.
“Kami dari mpc pp prabumulih ,sangat mengapresiasi kinerja polres prabumulih . Melalui satuan narkoba yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar.seperti kita ketahui ,bahwa narkoba sangat merusak generasi muda,dan pemuda pancasila sendiri melalui arahan ketum yapto, sangat mendukung pemerintah dan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba,tandas satrya.
(Sunar)




















