Berita

Pejabat yang Anggarkan Ganti Rugi Lahan dalam Dugaan Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Harus Tanggung Jawab!

122
×

Pejabat yang Anggarkan Ganti Rugi Lahan dalam Dugaan Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Harus Tanggung Jawab!

Sebarkan artikel ini

Palembang,SMI

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (19/10) mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi kolam retensi simpang bandara Kota Palembang untuk pejabat yang menganggarkan ganti rugi lahan harus tanggung jawab.

Diketahui jika perkara dugaan kasus korupsi tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

“Pembayaran ganti rugi lahan untuk kolam retensi ini menggunakan uang negara, yakni dana dari APBD. Untuk itulah pejabat kala itu yang menganggarkan pembayaran ganti rugi lahan harus tanggung jawab terkait terjadinya perkara dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 39,8 miliar sebagaimana hasil audit BPKP,” tegas Feri.

Menurutnya jika di perkara tersebut lahan yang diganti rugi diduga lahan milik negara, yakni rawa konservasi.

“Lahan milik negara tidak boleh diganti rugi menggunakan uang negara. Seharusnya sebelum proses penganggaran dan pemberian anggaran buat membayar ganti rugi lahan maka terlebih dahulu harus dilakukan pengecekan dan verifikasi terkait lahan yang akan diganti rugi. Jangan tiba-tiba langsung dianggarkan dan dibayarkan,” jelas Feri.

Masih dikatakan Feri, dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah jelas tertuang bahwa perbuatan memperkaya orang lain bisa ditersangkakan.

“Pihak yang menganggarkan dan melakukan pembayaran terhadap ganti rugi lahan untuk kolam retensi ini sama saja memperkaya orang lain, sehingga pihak tersebut bisa kena,” ujarnya. (Aprika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *